21 Remaja Ditangkap Polisi, Diduga Provokator Tawuran Belawan, Punya Ribuan Anggota Grup FB

Ada dua grup yang paling aktif melakukan postingan provokasi, yakni Grup Facebook KAMCE (Kampung Ceria) dan Grup WARMEL.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ DEDY
21 orang remaja ditangkap Satreskrim Polres Belawan, Jumat (11/6/2021)   

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - 21 orang remaja di bawah umur ditangkap Satreskrim Polres Belawan.

Mereka selama ini dalang maraknya tawuran di Belawan sekitar, yang juga bagian jaringan grup Facebook. 

Di antar mereka di antara merupakan admin grup Facebook, yang sering memprovokasi, dan memposting warga untuk tawuran.

Ada dua grup yang paling aktif melakukan postingan provokasi, yakni Grup Facebook KAMCE (Kampung Ceria) dan Grup WARMEL.

Baca juga: Grand Opening Menantea Dibubarkan Terkait Kerumunan, Para Pembeli Tetap Nekat Menunggu

"Mereka para pelaku tawuran di TKP Titi Kembar Labuhan, Simpang Kantor Camat, Simpang Canang, dan Pajak Baru," kata Kapolres Belawan, AKBP MR Dayan, Jumat (11/6/2021).

Dari grup Facebook KAMCE terdiri dari 2.385 anggota. Adminnya AS (11) pelajar warga Young Panah Hijau Gg Pinang, Kecamatan Marelan, lalu AR (15) anggota KAMCE yang pernah memosting video provokasi dengan senjata tajam, DK (14) warga Gang Kemuning Labuhan Deli Kecamatan Marelan berstatus anggota KAMCE. 

Di grup Facebook WARMEL (Warung Mak Eli) diamankan berstatus admin DS (16) pelajar warga Blok XXI Lingkungan XVI Kelurahan Sicanang.

Lalu anggota WARMEL di antaranya SB (16) warga Sicanang, AFH (15) warga Lingkungan XVI Kecamatan Medan Belawan, YPA (16) warga Sicanang, YP (14) warga Blok 21 Kelurahan Sicanang, FA (16) warga Sicanang. 

Selanjutnya, admin grup Facebook TKC (Tongkrongan Cakrok) diamankan MW (13) warga Lingkungan XI Kelurahan Sicanang. Anggota grup TKC yang diciduk bersama MW, yakni RS (15) warga Sicanang. 

Laku, admin grup TKP (Tongkrongan Pos, SRA (14) warga Lingkungan VI Sicanang turut terlibat. Anggotanya yang diamankan AP (15) pelajar warga Bloj 4 Lingkungan IV Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan

Adapun pelaku tawuran yang terlibat di antaranya, ND (16) warga Kampung Salam, Kelurahan Belawan Bahari, AF (15) warga Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, AS (16) warga Jalan Terubuk  Kecamatan Medan Belawan, MI (15) warga Jalan Kakap Kecamatan Medan Belawan. 

Baca juga: NONTON Live Streaming Gratis Timnas Indonesia Vs UEA Jam 23.45, Dapatkan Di Sini Link Streamingnya

Lalu, DM (15) pelajar warga Kelurahan Belawan Bahari, AY pelajar warga Jalan Parang Kelurahan Belawan Bahagia. NW (14) pelajar warga Jalan Tongkol Kelurahan Belawan Bahagia, dan AR (14) pelajar warga Lorong Papan Kelurahan Belawan I. 

"21 orang yang diamankan seluruhnya masih anak di bawah umur. Dan ada satu orang yang positif narkoba," kata Kapolres Belawan, AKBP M R Dayan. 

"Mereka punya grup Facebook yang digunakan wadah mengajak dan memprovokasi orang untuk berkelahi dan tawuran," tambah Kapolres. 

21 pelaku ini terancam melanggar UU NO. 11 TAHUN 2008 Tentang ITE Jo Pasal 45-A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU NO. 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Ancaman paling lama enam tahun penjara atau denda 1 Miliar. 

Para remaja saat ini masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Belawan. Selanjutnya akan dilakukan pengembangan ke anggota lain yang terlibat. 

(Dyk/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved