Tiga Juru Masak Restoran Jepang Ngadu ke Disnaker Medan, Dipecat Sepihak dan Tak Digaji

Dalam laporannya mereka menyatakan terpaksa membuat laporan karena gaji ketiganya tidak dibayarkan sesuai hak mereka.

Editor: Ayu Prasandi
HO
Tiga Juru masak restoran Jepang Shusi Mentai Medan di Jalan Dr Cipto No 2 Anggrung Kecamatan Medan Polonia Medan melapor ke Dinas Ketenagakerjaan Medan, Kamis (3/6/2031).  

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Tiga Juru masak restoran Jepang  Shusi Mentai Medan di Jalan Dr Cipto No 2 Anggrung Kecamatan Medan Polonia Medan melapor ke Dinas Ketenagakerjaan Medan, Kamis (3/6/2031). 

Tiga pekerja itu yakni Iqbal, Anju dan Adit.

Dalam laporannya mereka menyatakan terpaksa membuat laporan karena gaji ketiganya tidak dibayarkan sesuai hak mereka.

Tiga Juru masak restoran Jepang Shusi Mentai Medan di Jalan Dr Cipto No 2 Anggrung Kecamatan Medan Polonia Medan melapor ke Dinas Ketenagakerjaan Medan, Kamis (3/6/2031). 
Tiga Juru masak restoran Jepang Shusi Mentai Medan di Jalan Dr Cipto No 2 Anggrung Kecamatan Medan Polonia Medan melapor ke Dinas Ketenagakerjaan Medan, Kamis (3/6/2031).  (HO)

Baca juga: LIVE SCTV Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Thailand| Link Live Kick-off Pukul 23.45 WIB

Bahkan mereka diberhentikan sepihak dengan menghapus nama mereka dari schedule kerja. 

"Kami satu tahun 4 bulan sudah bekerja disana, Alasan mereka tidak membayarkan gaji kami karena katanya tidak hadir 2 hari usai lebaran padahal kami tidak datang karena ada yang sakit dan masih di kampung," ujar seorang pekerja yang melapor, Iqbal. 

"Aditia sakit, Anju sakit, saya masih di kampung karena habis libur lebaran  belum bisa pulang ke Medan, yang tidak ada schedule kerja lagi itu Anju dan saya sedangkan Aditia masih ada schedule tapi gaji tidak dibayarkan," tambahnya. 

Iqbal mengatakan, selain gaji ada sejumlah persoalan  lain yang disampaikan yaitu tidak diberikan hak-hak mereka sebagai pekerja.

"Mulai tidak diberikan jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bahkan service tax tidak dikeluarkan dan jam kerja 12 jam  yang tidak sesuai dengan aturan yang ada," katanya.

Baca juga: BPBD Sumut Minta Maaf Dianggap Tidak Peduli Penyandang Disabilitas

Sebelumnya, ketiganya sudah berusaha menanyakan ke leader mereka namun tidak ada jawaban yang pasti dan berdalih ketiganya melanggar kontrak.

"Kami sudah tanya dan minta kejelasan, tapi kami tidak dikasih kejelasan malah pihak Sushi Mentai mengatakan kami melanggar kontrak," tuturnya. 

Kepala Seksi Syarat Kerja sekaligus Mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Mota Medan, Maimunah Sitanggang membenarkan telah menerima pengaduan ketiganya ke Dinas Ketenagakerjaan. 

"Kita telah menerima aduan dari tiga pekerja Sushi Mentai, tadi sudah kita sarankan untuk membuat laporan tertulis supaya ada dasar hukum kita memanggil pihak Sushi Mentai untuk meminta klarifikasi," ujar Maimunah. 

Atas pengaduan tertulis itu pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil pihak pekerja dan pihak restoran Sushi Mentai untuk dimintai keterangan apa alasan pemecatan tersebut.

Baca juga: 7 Keistimewaan Kopi Sidikalang Yang Wajib Diketahui, Pesaing Kuat Kopi Brazil

"Jika ada hak-hak pekerja yang tidak dibayarkan harus segera dibayarkan, dalam 1 minggu kita akan memanggil kedua belah pihak untuk proses mediasi pertama," tambahnya. 

Usai membuat laporan, ketiga pekerja berharap pihak perusahaan membayarkan hak mereka karena yang mereka tuntut hanya gaji dan pembayaran hak Mereka lainnnya yang belum dibayarkan.

"Kami berharap dibayarkanla gaji kami dan hak kami, cuma itu yang kami minta," ucapnya. 

(cr14/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved