OKNUM PNS Dinas PU Tersangka Kasus Penggelapan Mobil Masih 'Berkeliaran', Kasi Intel Angkat Bicara

Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti, untuk segera disidangkan.

Penulis: Satia | Editor: Randy P.F Hutagaol
Tribun-medan.com/HO
Mobil yang dilarikan oleh ZG, ASN di UPTD, Dinas Pekerja Umum, Kabupaten Deliserdang. (Tribun-medan.com/HO) 

Polres Langkat Belum Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Penggelapan Mobil ke Kejari

TRIBUN MEDAN.COM, BINJAI - Polres Langkat hingga kini belum menyerahkan tersangka kasus penggelapan mobil berinisial ZG, ke Kejaksaan, Kamis (3/6/2021).

ZG yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di UPTD, Dinas Pekerjaan Umum, Kabupaten Deliserdang, saat ini masih berkeliaran.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti, untuk segera disidangkan.

Walaupun, berkas sudah masuk pada April lalu.

"Tersangka dan barang bukti belum diserahkan ke Jaksa. Berkas sudah masuk pada April lalu," kata Kasi Intel, Boy Amali.

Disinggung soal penangguhan yang diberikan Polres Langkat kepada tersangka ZG, Boy mengaku tidak mengetahui.

Boy mengatakan, karena tersangka dan barang bukti belum dilimpahkan, di tahap pertama, pihaknya melampirkan surat ke polres, untuk segera menghadirkan keduanya.

"Tapi soal penangguhan tersangka kami tidak tahu. Memang belum tahap dua. Satu bulan setelah P-21, kami layangkan surat ke Polres, menanyakan soal tersangka dan barang bukti," ucapnya.

Sebelumnya, korban Sukirin, masih bertanya-tanya mengenai laporannya tersebut. Pasalnya, ia melaporkan kejadian ini pada tahun lalu, hingga sekarang belum ada hasil apapun.

Sukirin menduga, bahwa Polres Langkat sengaja membiarkan kasus ini berlarut-larut.

Kriminolog, Rediyanto menyarankan korban penggelapan segera melaporkan kejadian ini ke Bidang Propam Polda Sumut. Sebab, tindakan oknum aparat Kepolisian yang diduga memperlambat kasus, dapat dikenakan sanksi.

Menurutnya, Polres Langkat juga harus menjelaskan kepada korban dan publik, apa keluhan dari kasus, sehingga terlambat melimpahkannya ke Jaksa.

"Terkait dengan dugaan itu, tentu Polres harus menjelaskan apa yang menjadi hambatan, tidak boleh stagnan karena hak keadilan pelapor. Saya kira Kapolda dan Bid Propam perlu mendalaminya," kata Rediyanto, melalui sambungan telepon genggam.

Dalam Peraturan Kapolri tentang manajemen penyidikan perkara pidana 14/2012, tidak ada satu oknum yang memperlambat kasus, jika ketahuan akan ada sanksi tegas.

Redi mengatakan, jikalau penyidik tidak bisa menyampaikan alasan mengapa tersangka diberikan penangguhan, sudah mengarah kepada penyalahgunaan wewenang.

Karena, harus ada alasan setiap tersangka diberikan penangguhan hukum.

"Tentu, harus ada alasan, kenapa dilakukan penangguhannya. Kalau tidak ada alasannya tentu menimbulkan persepsi negatif dan berpotensi kepada dugaan penyalahgunaan wewenang," ucapnya.

(Wen/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved