Penggerebekan Drive Thru Rapid
Polisi Jangan Tutupi Hasil Penggerebekan Lokasi Rapid Drive Thru, Komisi A: Tujuannya Apa
Komisi A DPRD Sumut meminta Polrestabes Medan terbuka terhadap hasil penggerebekan lokasi rapid test antigen drive thru di Medan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN--Polrestabes Medan diminta untuk tidak menutupi hasil penggerebekan lokasi rapid test drive thru Lapangan Merdeka.
Menurut Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto, jangan sampai penggerebekan ini menimbulkan opini yang macam-macam di tengah masyarakat.
Sebab, sampai sejauh ini, tidak ada penjelasan detail, kenapa lokasi rapid test drive thru Lapangan Merdeka digerebek.
Baca juga: Penanggung Jawab Drive Thru Lapangan Merdeka Sebut Penggerebekan Polisi Karena Iri
"Harus ada penjelasan mengapa dilakukan penggrebekan? Apa yang menjadi sebab penggrebekan? Tujuannya apa? Mungkin, kalau bahasa saya lebih tepatnya polisi melakukan sidak atau mencari fakta-fakta di lapangan,"
"Sah-sah saja. Tapi hasilnya harus disampaikan ke masyarakat," kata Hendro, Rabu (26/5/2021).
Menurut Hendro, selama polisi tidak menemukan kejanggalan atau pun tindakan ilegal lainnya, ia meminta penyelenggara layanan rapid test antigen drive thru Lapangan Merdeka, yakni PT Sumatera Siberia Kompaniya untuk tetap memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang datang.
Sebab, keberadaanya sangat membantu agar tidak terjadi penumpukkan di rumah sakit bagi masyarakat yang akan melakukan pemeriksaan Covid-19.
Apalagi, sepengetahuan dirinya, pelayanan rapid test antigen drive thru di Lapangan Merdeka juga telah mengantongi izin lengkap dan mendapat apresiasi dari Gubernur Sumut Edy Rahmatayadi.
"Bagi kita. Jalan saja, karena belum terbukti ada melanggar. Lagian angka Covid-19 di Medan lagi tinggi. Pastinya di rumah sakit penuh ngantre lama. Jadi silakan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ucap politisi PKS itu.
Selaku wakil rakyat, DPRD Sumut tidak akan diam apabila kembali ada ditemukan penggunanaan alat rapid test antigen bekas maupun ada lembaga yang bisa mengeluarkan surat bebas Covid-19 palsu.
"Dan yang kami soroti sebagai DPRD adalah stik antigen, misal stik antigen daur ulang atau palsu. Atau ada surat bebas Covid-19 yang dikeluaran tanpa proses swab antigen. Ini akan kami soroti," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, pada Selasa (25/5/2021) sejumlah petugas kepolisian terlihat melakukan pemeriksaan di depan pintu masuk administrasi pendaftaran lokasi rapid test drive thru Lapangan Merdeka.
Setelah itu, kepolisian pun langsung mengamankan barang bukti beberapa komputer yang berisikan data-data serta beberapa alat rapid test antigen.
Baca juga: Warga Lebih Memilih Test Rapid di Lokasi Penggerebekan Ketimbang di Tempat Lain, Ini Alasannya
Kanit Tipidsus Sat Reskrim Polrestabes Medan AKP Aryya Nusa Hindrawan mengatakan sampai saat ini legalitas dari pihak penyelenggara masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Saat ditanya apakah alat-alat yang diamankan akan dibawa ke Polrestabes Medan, ia membenarkannya dan hanya beberapa peralatan yang diangkut.
"Kalau dugaan sementara pelanggaran protokol kesehatan. Untuk penyelengara kami himbau agar tidak dibuka dulu," katanya.(ind/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/rapid_test_antigen_lapangab_merdeka_medan.jpg)