Mantan Pejabat Bank BUMN Kabanjahe Ditangkap saat Jual Kambing di Pasar Sunggal

Korupsi penyaluran kredit komersil badan usaha di BRI Cabang Kabanjahe tahun 2016 sampai 2017 yang merugikan keuangan negara Rp 10 miliar lebih.

TRIBUN MEDAN/HO
Tersangka Yoan Putra saat digiring ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (25/5/2021). Yoan terjerat masalah korupsi penyaluran kredit komersil badan usaha di Bank BUMN Cabang Kabanjahe Tahun 2016 sampai 2017 yang merugikan keuangan negara Rp 10 miliar lebih. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menangkap mantan pejabat Administrasi Kredit Bank Rakyat Indonesia Cabang Kabanjahe Yoan Putra.

Asinten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut DR. Dwi Setyo Budi Utomo menjelaskan, tersangka diamankan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyaluran kredit petani yang berpotensi merugikan negara.

Yoan ditangkap, Selasa (25/05/2021) siang di Pasar Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Ia menegaskan bahwa tersangka ditangkap, karena terjerat masalah korupsi penyaluran kredit komersil badan usaha di BRI Cabang Kabanjahe tahun 2016 sampai 2017 yang merugikan keuangan negara Rp 10 miliar lebih.

Yoan, ditangkap di sebuah pasar di Sunggal sekira jam 11.00 WIB setelah sebelumnya sudah dilakukan pengintaian. 

"Pada saat diamankan, tersangka berprofesi sebagai penjual daging  kambing yang disalurkan di pasar-pasar di wilayah Medan," katanya.

Dikatakannya, tersangka yang beralamat di Kompleks Perumahan Sri Gunting, Sunggal Kanan Deli Serdang ini, selama ini merupakan orang yang sangat dicari, apalagi setelah dipecat dari BRI Kabanjahe.

"DPO Yoan sangat sulit terdeteksi, istrinya yang bekerja sebagai guru SD di Sunggal Kanan juga sangat tertutup memberi informasi. Demikian juga kedua orangtuanya. Bapaknya yang juga adalah pensiunan Polri  tinggal tidak jauh dari rumah Yoan Putra selalu tertutup terhadap semua info terkait Yoan Putra," ungkapnya.

Menurutnya, tersangka Yoan Putra selama buron, selalu berpidah-pindah dan mengontrak sebuah rumah, di Jalan Sekip Kelambir V Dusun 2 Kecamatan Tanjung Gusta Kabupaten Deliserdang. 

"Tersangka juga memiliki usaha pemeliharaan kambing yang akan dijual ke pasar. Pada saat diamankan tersangka tidak ada melakukan perlawanan. Setelah diamankan tersangka langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi untuk proses hukum selanjutnya," pungkas Dwi. (cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved