Kasus Jual Beli Vaksin
Berikut Komentar Plt Kadiskes Sumut Soal Rencana Pemeriksaannya Terkait Kasus Jual Beli Vaksin
Plty Kadiskes Sumut Aris Yudhariansyah mengaku siap jika dirinya dipanggil Polda Sumut sekaitan jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN--Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Sumatera Utara Aris Yudhariansyah mengaku hingga kini belum ada dipanggil penyidik Polda Sumut untuk dimintai keterangan, terkait kasus penjualan secara ilegal vaksin covid-19.
Namun, ia menyatakan tak tertutup kemungkinan bisa saja dalam waktu dekat dipanggil pihak kepolisian terkait kasus tersebut.
Terlebih dalam penjualan vaksin covid-19 secara ilegal, dua aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Belum, tapi bisa saja nanti dipanggil. Tergantung polisi kan," kata Aris, Sabtu (22/5/2021).
Baca juga: KRONOLOGI Pengungkapan Kasus Penjualan Vaksin Covid-19 Ilegal di Medan
Terkait sosok dua ASN Dinkes Sumut yang terlibat, Aris menyebutkan bahwa sepengetahuan dirinya, kedua ASN itu telah lama bertugas di Dinkes Sumut.
"Kayaknya memang sudah lama," ujar pria yang juga Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Sumut itu.
Disinggung mengenai dua ASN Dinkes Sumut, KS dan SH, hingga bisa memperjualbelikan vaksin covid-19 kepada masyarakat, Aris menyebut tak mengetahui sama sekali.
Menurut mantan Kadiskes Asahan itu, pihaknya masih terus menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Sumut.
"Kalau vaksin sampai bisa mereka jual secara ilegal, nggak tahu saya. Lagian kan lagi diselidiki," ucapnya.
Baca juga: Lagi-lagi di Sumut, Setelah Kasus Daur Ulang Alat Rapid Tes Covid-19, Kini Kasus Jual Vaksin Ilegal
Aris pun memastikan bahwa seluruh vaksin yang ada di Sumut, terlebih dahulu disimpang di Gudang Dinkes Sumut Jalan Thamrin Medan, hingga akhirnya didistribusikan ke daerah maupun instansi lainnya.
"Vaksin dari Kemenkes yang datang selalu kita simpan di gudang Dinkes Sumut," sebutnya.
Sebelumnya, Polda Sumut berhasil mengungkap kasus penjualan secara ilegal vaksin covid-19 yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN). Polisi menangkap empat orang, tiga orang adalah ASN dan satu orang lainnya merupakan agen properti.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan kasus ini terbongkar setelah pihaknya mengumpulkan informasi dari masyarakat.
Polisi mendapatkan informasi adanya vaksinasi kepada masyarakat oleh dua tenaga vaksinator dan dikoordinir oleh SW yang merupakan agen properti dari perumahan.
Baca juga: Kabar Keterlibatan Kadiskes dan Karutan Soal Jual Beli Vaksin Covid-19, Ini Kata Dirkrimsus
SW, adalah warga Medan Polonia, berperan sebagai pemberi suap.
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, yakni SW mengumpulkan orang-orang yang mau divaksin dan bersedia membayar.
Hasil penelusuran petugas diketahui proses vaksinasi ini dilakukan SW dibantu oleh dokter dari Rutan Tanjung Gusta Medan yaitu saudara IW. Dalam kasus ini IW merupakan penerima suap.
Sedangkan KS adalah dokter Dinkes Sumut yang berperan sebagai penerima suap. Tersangka SH, oknum ASN Dinkes Sumut yang berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melewati prosedur yang seharusnya.
Masih dikatakan Irjen Panca, vaksin yang disalurkan kepada masyarakat yang membayar ini seharusnya diberikan kepada pelayan publik di rutan Tanjung Gusta dan para napi.
Baca juga: Jual Vaksin Covid-19, Dokter Ini Buat Menteri Murka dan Langsung Dipecat
Tetapi vaksin itu tidak diberikan sesuai peruntukannya, melainkan disalurkan kepada masyarakat yang membayar.
"Dan dari hasil pendalaman kita, tersangka selaku koordinator sudah melakukan aksi ini kurang lebih 15 kali di 15 tempat. Untuk daftar yang telah diberi vaksin berjumlah 1.085 orang," jelasnya.
Dari pelaksanaan 15 kali vaksinasi tersebut, para pelaku meraup lebih dari Rp 271 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 botol vaksin sinovac (empat di antaranya sudah digunakan).
Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Berang, Bakal Pecat ASN yang Terlibat Jual Beli Vaksin Secara Ilegal
Dua buah plesterin, satu unit tensi elektronik, dua buah alat tensi manual, tiga kotak alkohol swab.
Satu kotak jarum suntik, satu buah termometer, dua pasang sarung tangan, satu buah buku tabungan BCA atas nama Silviwati dan kartu ATM nya.
Empat unit hp, satu bundel data screening kesehatan peserta vaksin Covid-19 dan uang tunai Rp 20 juta.(ind/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/aris-yudhariansyah-lagi.jpg)