Cerita Seleb

Artis Cynthiara Alona Bisa Saja Dibebaskan Polisi, Ini Alasannya

Berkas kasus prostitusi online yang menjerat artis Cynthiara Alona dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase tribun jatim
Cynthiara Alona yang Terjerat Kasus Prostitusi. Kini bisa bebas karena berkasnya dikembalikan Kejaksaan. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Berkas kasus prostitusi online yang menjerat artis Cynthiara Alona dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Banten, ke penyidik di kepolisian.

Kejari Kota Tangerang menerima berkas kasus itu dari Polda Metro Jaya pada 8 April lalu. Namun, Kasie Pidana Umum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma menyatakan, berkas tersebut dikembalikan lantaran ada dokumen yang tidak terpenuhi secara formil.

Cynthiara Alona dihadirkan saat jumpa pers terkait kasus prostitusi online yang menyeret namanya.
Cynthiara Alona saat jumpa pers terkait kasus prostitusi online. (Instagram Cynthiara Alona/Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Menurut Dapot, pengembalian berkas kasus tersebut disertai pula dengan sejumlah petunjuk soal dokumen yang kurang.

"Belum sampai P19, karena ada yang tidak terpunuhi secara formil terkait berkas perkara yg sudah teliti," kata Dapot, Kamis (20/5/2021).

"Jadi, kami berikan itu untuk petunjuk oleh penyidik-penyidik," sambungnya.

Saat ini, jajarannya tengah menunggu penyidik di kepolisian melimpahkan kembali berkas tersebut beserta dengan dokumen yang kurang.

Dapot melanjutkan, masa tahanan Cynthiara Alona dapat berujung hangus bila petunjuk yang diberikan Kejari tak kunjung diselesaikan.

"Petunjuk itu belum terpenuhi, iya itu kembali ke penyidik (kepolisian. Mau tidak mau dia mengeluarkan (Cynthiara Alona)," ujarnya.

Cynthiara Alona.
Cynthiara Alona. (Kolase/Serambinews)

Cynthiara Alona ditangkap polisi karena hotel miliknya dijadikan tempat praktik prostitusi.

Penangkapan itu dilakukan usai kepolisian menggerebek hotel milik Alona di Larangan, Kota Tangerang, pada 16 Maret 2021.

Selain Cynthiara, kepolisian juga menangkap DA dan AA. DA merupakan muncikari, sedangkan AA pengelola hotel.

Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka usai dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Polisi menyebutkan, Cynthiara Alona bekerja sama dengan muncikari dalam kasus praktik prostitusi anak itu.

"Para tersangka ini kerja sama, mulai dari muncikari, pengelola, hingga pemilik hotel," kata Yusri.

Motif Cyntiara Alona terlibat kasus tersebut agar hotel miliknya selalu ada tamu karena sebelumnya sepi imbas pandemi Covid-19.

Ada 15 perempuan di bawah umur yang terjaring dalam penggerebekan di hotel milik Cynthiara. Anak-anak itu dipekerjakan oleh muncikari DA.

DA menawarkan para korban melalui media sosial Michat kepada pria hidung belang. (*)

Artikel telah tayang sebelumnya di Kompas.com dengan judul;Kejari Tangerang Kembalikan Berkas Kasus Prostitusi yang Libatkan Cynthiara Alona ke Kepolisian

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved