Sanksi Putar Balik Kendaraan Diperpanjang Hingga 24 Mei, Ini Penjelasan Polda Sumut

Sanksi putar balik kendaraan dan pemeriksaan swab antigen di pos pengamanan diperpanjang oleh Polda Sumut.

Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN / Muhammad Anil Rasyid
Pengendara disuruh putar balik oleh petugas kepolisian di pos penyekatan Sungai Ular, di Desa Sukamadi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, Deliserdang, Jumat (14/5/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sanksi putar balik kendaraan dan pemeriksaan swab antigen di pos pengamanan diperpanjang oleh Polda Sumut, meski Operasi Ketupat Toba akan berakhir Senin 17 Mei 2021 besok.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kebijakan tersebut akan berlangsung hingga 24 Mei 2021 di setiap Pos Pengamanan.

Operasi Ketupat 2021 akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

"Operasi Ketupat tetap sampai tanggal 17 Mei, dilanjutkan KRYD sampai 24 Mei," kata Hadi Wahyudi di Medan, Minggu (16/5/2021).

Dalam kegiatan KRYD tersebut, lanjut dia, pelaku perjalanan non-mudik akan tetap diberikan sanksi putar balik jika tidak melengkapi persyaratan melakukan perjalanan.

Para personel gabungan dari TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Satuan Tugas COVID-19 akan tetap berjaga di pos penjagaan mudik.

Sanksi putar balik kendaraan diberlakukan kepolisian guna mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik guna mencegah penyebaran COVID-19.

(Jun-tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved