Sanksi Putar Balik Kendaraan Diperpanjang Hingga 24 Mei, Ini Penjelasan Polda Sumut
Sanksi putar balik kendaraan dan pemeriksaan swab antigen di pos pengamanan diperpanjang oleh Polda Sumut.
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sanksi putar balik kendaraan dan pemeriksaan swab antigen di pos pengamanan diperpanjang oleh Polda Sumut, meski Operasi Ketupat Toba akan berakhir Senin 17 Mei 2021 besok.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kebijakan tersebut akan berlangsung hingga 24 Mei 2021 di setiap Pos Pengamanan.
Operasi Ketupat 2021 akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
"Operasi Ketupat tetap sampai tanggal 17 Mei, dilanjutkan KRYD sampai 24 Mei," kata Hadi Wahyudi di Medan, Minggu (16/5/2021).
Dalam kegiatan KRYD tersebut, lanjut dia, pelaku perjalanan non-mudik akan tetap diberikan sanksi putar balik jika tidak melengkapi persyaratan melakukan perjalanan.
Para personel gabungan dari TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Satuan Tugas COVID-19 akan tetap berjaga di pos penjagaan mudik.
Sanksi putar balik kendaraan diberlakukan kepolisian guna mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik guna mencegah penyebaran COVID-19.
(Jun-tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pengendara-putar-balik-di-pos-penyekatan-sungai-ular.jpg)