Antisipasi Kerumunan, MUI Sumut Imbau Masyarakat Tidak Takbiran Keliling
Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara mengimbau masyarakat agar tidak melakukan takbiran keliling.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribun-Medan/ Fredy Santoso
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara mengimbau masyarakat Sumut agar tidak melakukan takbiran keliling.
Imbauan itu sejalan dengan instruksi Kementerian Agama melalui Surat Edaran No 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.
Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak mengatakan, imbauan itu semata-mata untuk menghindari kerumunan perayaan Idul Fitri supaya tidak menimbulkan kluster baru penularan Covid-19.
"Kita minta janganlah melaksanakan takbiran keliling. Cukup di masjid saja," katanya saat dihubungi TRIBUN-MEDAN.com pada Senin (10/5/2021).
MUI menyarankan masyarakat sebaiknya merayakan hari kemenangan di masjid masing-masing yang berada di dekat rumah.
Adapun perayaan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan dengan kapasitas 10 persen dari masjid ataupun musala.
Untuk durasi perayaan sendiri, Maratua mengatakan hanya sampai pukul 22.00 WIB jika menggunakan pengeras suara.
Pihaknya khawatir jika menggunakan pengeras suara hingga larut malam dapat menuai kritik ataupun mengganggu banyak orang yang ada di sekitarnya.
"Lebih dari jam 10 malam tak boleh lagi menggunakan pengeras suara gitu, kalau mau lanjut tidak masalah yang penting jangan menggunakan pengeras suara lagi sekedar dalam ruangan saja. Boleh takbiran di situ, tetapi jangan sampai mengganggu orang," ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat dengan diterapkannya peraturan pemerintah ini dapat mengurangi penyebaran Covid-19 di Sumut.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat pandemi covid.
Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.
“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” tulis Menteri Yaqut dalam keterangan pers yang diterima Tribun Medan.
(Cr25/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ketua-forum-kerukunan-umat-beragama-fkub-sumut-maratua-simanjuntak-tribun_20161119_183239.jpg)