Desiree Tarigan (Mamitoko) Dijadikan Saksi Kasus Penyerobotan Tanah, Diduga Pelakunya Hotma Sitompul
Ibunda Bams eks SamsonS, Desiree Tarigan menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021).
TRIBUN-MEDAN.COM - Ibunda Bams eks SamsonS, Desiree Tarigan menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021).
Desiree Tarigan didampingi anak kandungnya, Prianka Regana Bukit dan tim kuasa hukum dari Hotman Paris menyebut kedatangannya ke Polres Jakarta Selatan guna menjalani pemeriksaan atas laporan Muliana Tarigan atau Ribu, ibunda Desiree.
Dimana sebelumnya, Muliana Tarigan atau Ribu, ibunda Desiree melaporkan menantunya, Hotma Sitompul ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan penyerobotan tanah.
"Kesini buat memenuhi panggilan penyidik, buat ditanya-tanya seputar laporan ibu Muliana Tarigan atau Ribu," kata tim Randy Ozora, tim kuasa hukum Desiree Tarigan.
Baca juga: Perkenalkan Sosok Nabila Javanica, Wanita yang Didesas-desuskan Dekat dengan Putra Bungsu Presiden
Baca juga: AMARAH Baim Wong Memuncak, Ditipu Tukang Bangunan, Istrinya Tidak Akan Mau Tinggal di Rumah Baru
Baca juga: Ketika Ayu Ting Ting Melabrak Ivan Gunawan, Bantah Pernah Ciuman: Lu Ngomong Apa di YouTube, Bencong
Baca juga: Ternyata Sule Sering Mandikan Nathalie Holscher, Mereka Romantis Kembali, Cerita Kehamilan Juga
Baca juga: Ayu Ting Ting Bantah Pernah Dicium Bibir Ivan Gunawan, Lontarkan Kalimat Menohok: Bencong Halu
Baca juga: Pulau Sabang Diguncang Gempa Bumi Tektonik M 3,4
Randy mengatakan hari ini yang menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan adalah Desiree Tarigan dan putranya, Prianka Regana Bukit.
Desiree mengakui akan memberikan penjelasan usai jalani pemeriksaan dengan penyidik terkait laporan Muliana Tarigan alias ribu.
Diberitakan sebelumnya, Muliana Tarigan atau Ribu melaporkan Hotma Sitompul, menantunya ke polisi atas kasus dugaan penyerobotan tanah dalam hal Hotma membangun tembok pembatas ditengah-tengah kediaman mereka.
Muliana Tarigan atau Ribu tidak terima karena tembok pembatas tersebut masih masuk kedalam tanah miliknya, sehingga ia melaporkan Hotma Sitompul ke Polisi.
Mengenai laporan dugaan penyerobotan tanah, Hotma diduga melakukan pelanggaran Pasal 167 KUHP jo. Pasal 385 KUHP (Penyerobotan lahan).
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS, Ibunda Bams eks Samsons Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penyerobotan Tanah Hotma
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/desiree-tarigan-tunjukkan-patung-buatannya.jpg)