Dua Pecandu Ditangkap, Bandarnya Masih Dibiarkan Berkeliaran dan Belum Ditangkap
Petugas Polsekta Medan Kota menangkap dua pecandu narkoba. Namun bandarnya masih dibiarkan berkeliaran
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN-Petugas Unit Reskrim Polsekta Medan Kota mengamankan dua pecandu narkoba.
Keduanya masing-masing DS (25), warga Jalan Pembangunan Baru, Medan dan ABS (45), warga Jalan Sisingamangaraja, Gang Jadi Nomor 7 Medan.
Keduanya ditangkap saat keluar dari sebuah gang di kawasan Medan Kota.
Meski dua pecandu ini sudah diamankan, namun bandarnya masih dibiarkan berkeliaran.
Padahal, kedua pecandu ini sudah dengan gamblang menjelaskan posisi keberadaan bandar tersebut.
Dari pengakuan kedua tersangka, mereka membeli sabu di Jalan Seksama/Jalan Garu II.'
"Menurut pengakuan kedua tersangka, sabu itu hendak dipakai berdua," kata Kanit Reskrim Polsekta Medan Kota, Iptu Marvel Stefanus Arantes Ansanay, Sabtu (10/4/2021).
Dia mengatakan, adapun berat kotor sabu yang disita cuma 0,15 gram.
Selain menyita sabu, polisi juga menyita kendaraan jenis Yamaha Mio BK 2493 XAA yang dipakai kedua tersangka.
Terkait bandar narkoba yang masih berkeliaran, Marvel dan Panit Reskrim Iptu Asrul Rambe tak memberikan keterangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(jun/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/narkoba-polsek-medan-kota.jpg)