Prostitusi Online

Sampai Hati Ibu Ini Jual Anak Perempuannya di Aplikasi Online, Mirisnya sang Ayah Juga Tahu

Seorang ibu tega menjual anak perempuannya sendiri kepada lelaki hidung belang demi uang yang tidak seberapa

Editor: Array A Argus
ist
ilustrasi prostitusi 

TRIBUN-MEDAN.com,--Perempuan berinisial TA ini benar-benar tega.

Dia rela menjual anak perempuannya kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi online.

TA menjual anaknya yang masih berusia 25 tahun seharga Rp 400 ribu. 

"Pada Jumat 12 Maret 2021 telah diamankan seseorang wanita inisial TA."

"Pelaku prostitusi online yang telah kedapatan menawarkan perempuan kepada pria hidung belang," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan, Senin (5/4/2021).

Baca juga: KISAH NYATA - Cerita BN (20) Awal Mula Terjun ke Prostitusi Online, Bingung saat Pertama Dapat Tamu

Siswo menjelaskan, TA menawarkan jasa perempuan melalui aplikasi WhatsApp dengan cara mengirimkan foto berikut tarifnya.

Ibu tersebut juga menyediakan kamar di rumahnya untuk dipakai sebagai tempat bisnis haramnya tersebut.

Saat ditangkap, kata Siswo, didapati seorang pria dan perempuan yang sedang berduaan di dalam kamar rumah TA.

Dari situlah terungkap perempuan yang ada di dalam kamar tersebut adalah Y, putri kandung TA.

"Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa sebenarnya perempuan yang di dalam kamar itu adalah Y."

"Yang tak lain merupakan anak kandung tersangka yang telah ditawarkan kepada pria hidung belang," ungkap Siswo.

Baca juga: INILAH Fakta Mengejutkan Prostitusi Berkedok Panti Pijat, Tisu dan Lendir Putih Berceceran di Lokasi

TA, lanjutnya, menawarkan anak kandungnya dan wanita lain, dengan cara mengirimkan foto-foto kepada para pelanggan.

Bisnis prostitusi online ini sendiri sudah dilakukannya sejak dua tahun terakhir.

"Tersangka ini menawarkan wanita secara daring, mengirimkan foto-foto kepada pelanggannya."

"Dengan memasang tarif 400 sampai 500 ribu, termasuk anak kandungnya itu," jelas Siswo.

Kepada polisi, TA mengaku nekat melakukan bisnis prostitusi online itu lantaran terimpit masalah ekonomi.

Baca juga: Polisi Pakai Jaket Ojol Gerebek Prostitusi Online Remaja di Kos-kosan Pakai Aplikasi MiChat

Parahnya lagi, suami TA mengetahui perbuatannya.

"Tersangka ini masih berumah tangga, suaminya juga tinggal serumah."

"Dari pengakuannya tersangka sudah dua tahun melakukan bisnis prostitusi ini, alasannya karena faktor ekonomi," jelas Kasat.

Akibat perbuatannya, TA dijerat pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE.

"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," ucap Siswo.

Baca juga: BERITA ARTIS Cynthiara Alona Terkini di Polda Meski Sunan Kalijaga Cs Bilang ga Terlibat Prostitusi

10 Menit Rp 800.000

Ini pengalaman remaja 16 tahun dan janda 20 tahun terlibat prostitusi online.

Dapat uang secara mudah diakui membuat mereka ketagihan, apalagi di masa pandemi corona seperti sekarang ini.

Keduanya membuat pengakuan setelah terjaring Satpol PP Kota Tangerang melalui operasi penyamaran sebagai pelanggan.

Mereka menjalankan prostitusi online dengan menjajakan diri melalui jaringan aplikasi online, lalu ekskusi di sebuah apartemen.

MW (16 tahun), misalnya,  mengaku tergiur dengan hasil yang didapat dengan menjual diri kepada pria hidung belang.

"Paling murah Rp300 ribu, pernah dapet Rp 800 ribu buat sekali main, itu enggak sampai 10 menit," kata MW.

MW yang mengaku baru berusia 16 tahun tersebut lebih memilih menjadi PSK ketimbang melanjutkan sekolahnya.

Kerena menurutnya merasa lebih nyaman dengan hasil yang didapat dengan menjual diri.

"Lagian ayah juga enggak bakalan kuat biayain saya. Adik saya dua masih SD," katanya.

"Kerjanya (ayah) saja enggak jelas. Kadang seminggu sekali dapat duit kadang dua Minggu, namanya juga tukang servis listrik panggilan," ungkapnya.

Baca juga: HOTEL Cynthiara Alona Disegel Buntut Kasus Prostitusi, Polisi Beber Kondisi Si Mantan Model Panas

Di sisi lain, dirinya dapat membantu kedua orangtuanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Penjelasan Ustaz Abdul Somad Soal Hukum Ziarah Kubur | Doa Ziarah Kubur

Meski demikian, MW menyebut kedua orang tuanya tidak mengetahui profesi sebenarnya dari anak sulung itu.

"Orang tua tidak tahu, tiap hari pulang paling malem banget saya pulang jam 11 malam. Tahunya saya dikasih duit sama pacar saya."

"Saya juga jaga banget itu, kalau dipikir-pikir sayang juga kalau saya tiap hari harus bolak balik, ongkosnya mahal apalagi biaya sewa apartemen lebih mahal," tutur MW. 

Baca juga: INILAH Alasan Hotel Milik Cynthiara Alona Digunakan Bisnis Prostitusi,Anak Di bawah Umur Jadi Korban

Sementara itu BN, janda berusia 20 tahun membuat pengakuan serupa dengan MW soal keterlibatannya ke dunia Pekerja Seks Komersial (PSK).

BN saat itu diamankan oleh petugas Satpol PP Kota Tangerang lantaran diduga tengah menunggu pelangganannya melalui salah satu aplikasi.

BN mengaku pertama kali dirinya memutuskan untuk terlibat dalam bisnis prostitusi.

Sebab menurutnya dirinya ingin mencari jalan pintas untuk memenuhi kebutuhannya.

Belum lagi BN juga menghidupi putrinya yang baru berusia 4 tahun.

"Tadinya cuma nemenin pacar yang kerja nyewain kamar. Tapi lama-lama saya lihat yang nyewa kamar kaya-kaya cuma kerja begitu, handphone bagus-bagus ya sudah saya mau kerja begituan," ujar BN, Jumat (2/4/2021).

Pertama kali memutuskan menjadi PSK, dia mengaku menemui banyak kendala.

Lantaran saat itu satu-satunya gadget yang dimilikinya tidaklah mumpuni untuk mengunduh aplikasi tersebut.

Terlebih saat itu dirinya tidak mengenal satu pun orang-orang yang seprofesi dengannya yang disinyalir terogranisir melalui grup disalah satu aplikasi pesan singkat di wilayah itu.

"Waktu itu pertama dapat tamu, saya sempat bingung sih. Nah saya mau ngadu ke siapa, tapi sekarang ada semacam grup WA jadi bisa tukaran info sama yang lain. Termasuk info razia," ucap wanita berusia 20 tahun ini.

Berpura-pura Pengguna Jasa

Ghufron Falfeli, Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, membenarkan diamankannya dua orang terduga PSK tersebut, yakni BN dan MW.

Ia menjelaskan keduanya diamankan setelah sebelumnya dijebak oleh pihak pengelola apartemen yang berpura-pura hendak menggunakan jasa keduanya.

"Jadi berdasarkan pendalaman yang dilakukan oleh teman-teman dari keamanan setempat dan bukti bukti yang berhasil diamankan mereka diduga kuat menjajakan diri melalui aplikasi Michat," beber Ghufron .

Atas dasar itu , dua unit kamar di salah satu apartemen di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, disegel petugas Satpol PP Kota Tangerang.

Penyegelan dilakukan karena dua kamar itu diduga dijadikan sebagai sarana prostitusi oleh dua perempuan berinisal BN dan MW yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Dugaan diperkuat atas ditemukannya beberapa bekas alat kontrasepsi di kedua kamar tersebut.

Begitu juga di ponsel keduanya ditemukan beberapa bukti transaksi yang menguatkan dugaan bisnis prostitusi ini.

"Kami mendapati dua terduga PSK dan didapati bukti-bukti yang mengarah ke sana," ujar Ghufron Falfeli, Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang kepada wartakotalive.com, Jumat (2/4/2021).

Dia menjelaskan, kedua terduga PSK tersebut untuk selanjutnya dilakukan pembinaan di Dinas Sosial Kota Tangerang.

"Keduanya kami lakukan pendataan, untuk selanjutnya dilakukan pembinaan oleh teman-teman yang ada di Dinsos," ucapnya.

Menurutnya, penangkapan terduga PSK dan penyegalan kedua kamar yang disinyalir digunakan sebagai sarana prostitusi tersebut karena peran pengelola dan kemananan setempat.

Dia  berharap, penegakan peraturan daerah No 8 Tahun 2005 tentang pelacuran dapat lebih optimal dilaksanakan.

"Kami bekerja sama dengan security manajemen, jadi kami sama-sama berkomitmen antara Pemerintah Kota Tangerang dan manajemen untuk menegakan Perda No 8 Tahun 2005 tentang larangan prostitusi," kata Ghufron.

Ghufron mengatakan, tanpa ada dukungan dari pengelola apartemen, serangkaian kegiatan operasi yang dilakukannya secara rutin tidak akan berjalan optimal.

Menurut dia,  peran aktif dari seluruh masyarakat diharapkan dapat terus berkesinambungan.

"Kami berharap dukungan dan peran serta masyarakat maupun pengelola apartemen yang ada di Kota Tangerang untuk memberikan informasi jika di sekitar ditemukan indikasi pelanggaran peraturan daerah," kata Ghufron.(Eki Yulianto)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ibu Jual Putri Kandung ke Hidung Belang, Tarif Rp 400 Ribu Sekali Kencan, Bisnis Digelar di Rumah

Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved