Update Covid19 Sumut 29 Maret 2021
Pemerintah Larang Mudik, Ratusan Calon Penumpang Bus Batalkan Tiket
"Jumlahnya ratusan. Paling banyak ya tujuan Jakarta ke Medan. Tapi mereka sekarang sudah melakukan pembatalan," katanya.
Penulis: Septrina Ayu Simanjorang |
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Ratusan calon penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) melakukan pembatalan tiket bus usai adanya larangan mudik dari pemerintah.
Hal ini membuat pengusaha bus kecewa mengingat momen Lebaran diharapkan bisa menaikkan jumlah penumpang di tengah bisnis perjalanan yang terdampak pandemi Covid-19.
"Ada lah sedikit kekecewaan dengan adanya larangan ini. Tapi kita harus menghormati karena ini kan untuk menekan angka Covid-19," kata Humas ALS Alwi kepada Tribun Medan, Senin (29/3/2021).
Ia mengatakan sejak adanya pandemi belum ada peningkatan pemesanan tiket bus. Untuk itu pihaknya berharap peningkatan penumpang terjadi pada Mei tahun ini.
"Tapi kan sudah ada larangan mudik. Ini membuat banyak penumpang yang sudah melakukan booking tiket tapi kembali membatalkan perjalanan," katanya.
Ia mengatakan sebelum adanya larangan mudik ini sudah banyak calon penumpang yang melakukan pemesanan tiket untuk mudik Lebaran.
"Jumlahnya ratusan. Paling banyak ya tujuan Jakarta ke Medan. Tapi mereka sekarang sudah melakukan pembatalan," katanya.
Pihaknya harapkan agar tidak ada pelarangan untuk mudik namun diberikan solusi. Misalnya kriteria yang harus dipenuhi oleh calon pemudik ini. Apalagi menurutnya pihaknya juga sudah menerapkan protokol kesehatan
"Harusnya ada persyaratan yang harus dilengkapi. Ketika misalnya dia sanggup untuk melengkapi persyaratan tersebut kenapa tidak boleh mudik. Tapi kalau sampai sekarang ketentuannya secara teknis belum ada, kita masih menunggu dari Dinas Perhubungan," katanya.
Sementara itu dari pantauan Tribun Medan di beberapa pool bus lain seperti Medan Jaya dan Makmur mengatakan hingga saat ini belum ada pemesanan untuk tiket mudik.
"Karena kan kalau mudik itu kebanyakan Jakarta ke Medan. Nanti arus balik baru lah pemesanan dari Medan ke Jakarta. Jadi kalau sekarang belum ada pemesanan," kata petugas loket di pool bus Medan Jaya.
Hal serupa juga diungkapkan oleh petugas loket Makmur. Pihaknya masih menunggu keputusan ini lebih lanjut.
"Sampai sekarang belum ada pemesanan untuk mudik ya. Memang kita tau soal larangan itu, kita juga masih menunggu," ungkapnya.
Sebelumnya pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan terkait larangan mudik Lebaran 2021 pada Jumat (26/3/2021). Larangan mudik ini berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia, tidak hanya untuk pegawai pemerintahan.
Adapun larangan mudik akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Kemudian, sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak pergi ke mana-mana.
Terkait dengan perubahan persyaratan perjalanan melalui Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021 yang menggantikan SE Nomor 7 tahun 2021, Alwi mengatakan tak menjadi masalah karena selama ini untuk naik bus sudah ada persyaratan yang harus dipenuhi penumpang.
Dalam aturan baru yang diberlakukan per 1 April 2021 tersebut dijelaskan bahwa setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut, jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis.
Pelaku perjalanan tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
Juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Sementara khusus pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
"Kalau soal persyaratan perjalanan itu sudah lama diberlakukan jadi enggak terlalu masalah. Kalau persyaratan itu kan memang harus dipenuhi dan kami sadar betul ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19," pungkas Alwi.
(sep/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/calon-penumpang-bus-menunggu-di-stasiun-als-sas.jpg)