News Video

Petugas Gabungan Sat Pol PP Medan Menertibkan Keberadaan PKL di Jalan Ayahanda

Petugas Gabungan yang terdiri Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat Pol PP) Medan, Personel Polisi dan TNI serta Muspika Kecamatan Medan Petisah.

Laporan Reporter Tribun Medan/Aqmarul Akhyar

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Petugas Gabungan yang terdiri Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat Pol PP) Medan, Personel Polisi dan TNI serta Muspika Kecamatan Medan Petisah, Senin siang, (8/3), mulai menertibkan keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Ayahanda, Kota Medan. Kasi Trantib Medan Petisah, Zugur Purba, menyampaikan penertiban ini di Jalan Ayahanda, Sei Putih Barat dan Sei Putih Tengah.

Sambungnya, untuk penertiban ini dilakukan untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima yang melanggar perarturan Walikota Medan. Ia juga mengatakan sebelumnya sudah diberitahukan atau dihimbau kepada PKL yang berada di Sei Putih Tengah dan Barat.

"Tak hanya itu, kita buat surat peringatan himbaun satu, kedua dan terakhir. Ini adalah himbauan yang terakhir yang dijalankan langsung untuj penertiban PKL," ujarnya.

Kemudian, ia juga menjelaskan ada laporan dari warga, sebagian di kawasan tersebut merupakan jalan protokol. Akibat adanya PKL yang tak tertib, maka menimbulkan kemacetan lalu lintas. Maka dengan itu, kami tertibkan lah PKL yang melanggar peraturan di Jalan Ayahanda Kota Medan.

"Ini akan kami terus lakukan dan kami himbau nanti kepada lurah dan kepling yang ada di wilayah Sei Putih Tengah dan Barat untuk memantau supaya PKL tidak berjualan dengan melanggar peraturan," pungkasnya.

Selanjutnya, Lurah Sei Puti Tengah, Rizka Khairunnisa Lubis, menyampaikan PKL di sekitar Jalan Ayahanda, kelurahan Sei Putih Tengah banyak melanggar aturan. Namun sudah kami beri peringatan kepad pelaku usahanya dan sudah sampai peringatan ketiga.

Sehingga masih juga banyak yang berjualan melanggar aturan maka kami memanggil Satuan Polisi Pamong Praja. Bahkan terjadi pembokaran pada hari ini. Lanjutnya mengatakan kurang lebih 50 PKL yang ditertibkan, dan sejauh sebelumnya sudah diimbau untuk dilarang berjualan tidak sesuai aturan.

"Sebelumnya sudah kita kasih peringatan satu, dua dan tiga. Namun tetap saja berjualan tidak sesuai peraturan sehingga kami memanggil Sat Pol PP Medan untuk menertibkannya," ujarnya.

Satu di antara pedagang yang ditertibkan oleh Sat Pol PP Medan, Ibu Evi, mengatakan kami tidak tahu adanya ini, sementara ini baru pulang dari kampung. Kalau bisa itu barang-barang kami jangan di angkat semua lah, bagaimana nantinya kami mencari makan.

"Cari makannya ini dari sore sampai malam, kalau bisa jika mau menyediakan tempat, janganlah sewa, apalagi masa pandemi kayak gini kan gak bisa biayanya untuk menyewa ya kan," ucarnya dengan nafas tesengal-sengal karena tempat dagangannya diangkut oleh Sat Pol PP Medan.

Sambungnya, kalau bisa pemerintah terkhusus Walikota Medan, Pak Bobby, semoga mengertilah kepada rakyat yang berjualan dari sore hingga malam. Ia menjelaskan, bagaimana caranya, jika dikenakan sewa pasti mahal.

"Jadi bagaimana pemerintah menanggapi pedangan yang berjualan di atas parit yang menghambat lalu lintas. Kalau bisa pak Bobby untuk bisa membantu rakyat, supaya oemuda setempat dapat berjualan dan jangan mahal mahal sewanya," ujarnya.

(cr22/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved