TERUNGKAP Identitas Dua Pelaku Penyelundupan Sabu ke Sel Tahanan Polrestabes Medan
Dua pria pelaku penyelundupan sabu ke dalam sel tahanan di Mapolrestabes Medan, ditangkap petugas.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua pria pelaku penyelundupan sabu ke dalam sel tahanan di Mapolrestabes Medan, ditangkap petugas, Senin (14/12/2020) .
Kedua pelaku yakni FR (35) warga Jalan Budi Utomo, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan dan FS (17) warga Jalan Karya Bakti Gang Amat Muslan, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Keduanya diamankan usai kedapatan menyelundupkan narkoba jenis ke dalam sel tahanan di Mapolrestabes Medan, sekitar pukul 11.50 WIB.
Aksi kedua pelaku kandas setelah petugas piket penjagaan di kantor polisi tersebut, melakukan pemeriksaan.
Aksi kedua pria tersebut terbilang nekat, di mana hendak mengantarkan sabu ke salah satu penghuni rumah tahanan polisi (RTP) dengan berat 2 gram lebih.
Alhasil, keduanya pun digelandang ke ruang Satresnarkoba Polrestabes Medan dan ditahan.
Selain dijebloskan ke dalam sel tahanan, petugas juga turut menyita satu bungkus klip narkotika jenis sabu, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio J dengan nomor polisi BK 5454 ADM sebagai barang buktinya.
Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Doly Nelson Nainggolan melalui Kanit Idik I, AKP Paul Simamora mengatakan, kalau keduanya kini sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satres Narkoba Polrestabes Medan.
"Masih dilakukan pemeriksaan," ungkapnya saat dikonfirmasi awak media.
Kasus penyelundupan narkoba ke RTP ini terungkap ketika kedua pelaku datang ke piket penjagaan pintu masuk Mako Polrestabes Medan dengan alasan ingin mengantarkan makanan berupa nasi bungkus kepada seseorang tahanan yang bernama Iswadi.
"Pada saat nasi bungkus tersebut diperiksa ditemukanlah 1 bungkus klip sabu dengan berat bersih 1,70 gram. Kemudian keduanya diboyong ke Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dimintai keterangannya," kata AKP Paul Simamora.
Kini keduanya pun bernasib sama dengan rekannya, Iswadi.
Akibat perbuatannya keduanya kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) yo 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(mft/tribun-medan.com/tribunmedan.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/penyelundupan-sabu-ke-sel-tahanan-polrestabes-medan.jpg)