BERITA FOTO Tim Gempur Bea Cukai Medan Ungkap Pabrik Minuman Mengandung Etil Alkohol di Medan

Dari Pengungkapan ini terdapat lima pelaku yang diamankan dimana satu orang sebagi pelaku utama berinisial MN dan empat lainnya sebagai anak buah

TRIBUN MEDAN
Petugas memperlihatkan para tersangka dan sejumlah alat produksi serta produk minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang berhasil diungkap Bea Cukai Medan, Sumatera Utara, Jumat (27/11/2020).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim Gempur Bea Cukai Medan mengungkap keberadaan dua pabrik ilegal pemasok ribuan botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal pada Kamis (26/11/2020).

Tim Gempur Bea Cukai memperlihatkan para tersangka dan sejumlah alat produksi serta produk minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang berhasil diungkap Bea Cukai Medan, Sumatera Utara, Jumat (27/11/2020).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Tim Gempur Bea Cukai memperlihatkan para tersangka dan sejumlah alat produksi serta produk minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang berhasil diungkap Bea Cukai Medan, Sumatera Utara, Jumat (27/11/2020).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

Ratusan botol Miras ilegal tersebut dipampangkan beserta etiket botol bermerek Samsu Putih dan Bola Dunia.

Terlihat juga mesin produksi dijadikan barang bukti dalam kasus ini.

Petugas memperlihatkan para tersangka kasus minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang berhasil diungkap Bea Cukai Medan, Sumatera Utara, Jumat (27/11/2020). TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Petugas memperlihatkan para tersangka kasus minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang berhasil diungkap Bea Cukai Medan, Sumatera Utara, Jumat (27/11/2020). TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

Dari Pengungkapan ini terdapat lima pelaku yang diamankan dimana satu orang sebagi pelaku utama berinisial MN dan empat lainnya sebagai anak buah yang ikut berperan.(sky/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved