BERITA FOTO Tim Gempur Bea Cukai Medan Ungkap Pabrik Minuman Mengandung Etil Alkohol di Medan
Dari Pengungkapan ini terdapat lima pelaku yang diamankan dimana satu orang sebagi pelaku utama berinisial MN dan empat lainnya sebagai anak buah
TRIBUN MEDAN
Petugas memperlihatkan para tersangka dan sejumlah alat produksi serta produk minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang berhasil diungkap Bea Cukai Medan, Sumatera Utara, Jumat (27/11/2020).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim Gempur Bea Cukai Medan mengungkap keberadaan dua pabrik ilegal pemasok ribuan botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal pada Kamis (26/11/2020).
Ratusan botol Miras ilegal tersebut dipampangkan beserta etiket botol bermerek Samsu Putih dan Bola Dunia.
Terlihat juga mesin produksi dijadikan barang bukti dalam kasus ini.
Dari Pengungkapan ini terdapat lima pelaku yang diamankan dimana satu orang sebagi pelaku utama berinisial MN dan empat lainnya sebagai anak buah yang ikut berperan.(sky/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pengungkapan-pabrik-mmea-ilegal-bea-cukai.jpg)