Miliki Narkotika Jenis Sabu, Petugas Polres Tapteng Tangkap Seorang Nelayan
Kasubbag Humas Polres Tapteng Iptu Horas Gurning saat dihubungi Tribun-Medan.com mengatakan polisi menemukan sejumlah narkotika jenis sabu.
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Personel Polres Tapteng menangkap seorang pria bernisial TS (30), warga Jalan Sibolga Padang Sidimpuan Kelurahan Hajoran Induk Kecamatan Pandan Kabupaten Tapteng, Kamis (26/11/2020).
Kasubbag Humas Polres Tapteng Iptu Horas Gurning saat dihubungi Tribun-Medan.com mengatakan polisi menemukan sejumlah narkotika jenis sabu dari tersangka.
"Tersangka memiliki narkotika jenis sabu," ujar Iptu Horas Gurning.
Sebelumnya personel Polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sibolga-Padang Sidimpuan Kelurahan Hajoran Induk Kecamatan Pandan Kabupaten Tapteng sering terjadi penggunaan narkoba.
Apalagi, lokasi tersebut tepat berada di atas bukit
Berdasarkan informasi tersebut personel Polres Tapteng, kata Horas, pada pukul 13.20 tadi siang, pihaknya melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi ini.
Untuk memastikannya, polisi mendatangi dan melakukan penggerebekan terhadap lokasi tersebut dan berhasil menangkap.
Seorang laki-laki yang mengaku berinisial TS Alias.
Baca juga: Lupa Bawa Masker dan kena Razia, Nadya dan Deri Lesmana Dihukum Bernyanyi dan Push Up
Selanjutnya personel Polres Tapteng melakukan penggeledahan badan terhadap TS Alias T dan menemukan 01 batang pipet, satu buah jarum suntik, dan uang tunai senilai Rp. 500 ribu rupiah yang di balut dengan kertas warna coklat bekas kertas pasangan Togel.
Kemudian pelapor dan rekan pelapor melakukan penggeledahan lokasi dan di temukan 3 paket narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening terletak di tanah yang sebelumnya telah dibuang TS Alias ke tanah.
Penggeledahan rumah tersangka juga dilakukan, dan Personel Polres Tapteng menemukan 01 buah timbangan digital di lemari dalam kamarnya.
Lalu, polisi membawa TS beserta barang bukti ke kantor Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka TS sedang menjalani proses hukum, dan mendekam di sel tahanan Polres Tapteng,” tutur Gurning.(jun/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/narkotika-tapteng.jpg)