24 Hari Jelang Pilkada di Sumut
Kalah di PTTUN, KPU Serdang Bedagai Tunggu Arahan KPU RI Terkait Nasib Soekirman-Ryan
Bayu mengatakan, keputusan dari PTTUN telah KPU Sergai terima pada hari Jumat (13/11/2020) lalu. Sehingga masih ada waktu jika memilih langkah hukum.
Penulis: Liska Rahayu |
TRIBUN-MEDAN.Com, MEDAN - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serdangbedagai, Darma Wijaya-Adlin Tambunan.
Adanya keputusan itu, PTTUN Medan perintahkan KPU untuk coret Soekirman-Tengku Ryan di Pilkada Serdangbedagai.
Komisioner KPU Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Bayu Afriyanto mengatakan, pihaknya saat ini sedang menunggu petunjuk KPU RI.
KPU Kabupaten Sergai saat ini belum mengambil langkah apapun dan menunggu arahan KPU RI.
"Kita sedang menunggu petunjuk pimpinan kita, KPU RI. Kita tunggulah apa hasilnya. Ini sedang kami bahas di jajaran kami juga. Sedang kami pelajari sembari menunggu petunjuk dari pimpinan. Kita kan hierarki, jadi apapun yang kita lakukan lebih dahulu koordinasi dengan pimpinan sebelum menjadikan keputusan," katanya kepada tribun-medan.com, Minggu (15/11/2020).
Bayu mengatakan, keputusan dari PTTUN telah KPU Sergai terima pada hari Jumat (13/11/2020) lalu. Sehingga masih ada waktu jika memilih langkah hukum.
"Ya artinya, sesegera mungkin keputusannya. Kita pun masih dalam tahap pembahasan juga di tataran kami. Kami bahas apakah akan melakukan upaya hukum. Kalau tidak langkah upaya hukum, langkah apa yang harus dilakukan," ujarnya.
"Sembari memang kita juga sudah konsultasi dan minta petunjuk kepada pimpinan KPU RI melalui KPU Provinsi.
Jadi belum ada keputusan. Kalaupun upaya hukum, waktunya masih ada," katanya.
(yui/TRIBUN-MEDAN.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/soekirman-dan-ryan-keluar-dari-kantor-kpu.jpg)