Bea Cukai Siantar Musnahkan Rokok dan Minuman Alkohol Ilegal dari Tujuh Daerah di Sumut
Menindaklanjuti kerugian negara yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah, Bea Cukai Pematangsiantar memusnahkan rokok dan alkohol Ilegal.
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Menindaklanjuti kerugian negara yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah, Bea Cukai Pematangsiantar memusnahkan rokok dan alkohol Ilegal.
Pemusnahan sendiri dilakukan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KKPBC) Kota Pematangsiantar, Kamis (12/11/2020) siang.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Fajar Patriawan mengatakan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut didapat dari hasil penindakan mulai Juni 2019 hingga Maret 2020.
Tercatat ada 65 jumlah penindakan di bidang cukai dari enam kabupaten dan satu kota di provinsi Sumut..
Hasil penindakan tersebut diantaranya 26.476 bungkus atau 530.525 batang rokok dan 69 botol atau 16,5 Liter MMEA (Minuman Mengandung Elit Alkohol) Golongan C dengan kadar 20 persen Alkohol.
Semua barang ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Adapun perkiraan nilai barang ini sebesar Rp 279.620.000 dan perkiraan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 308.936.790.
Fajar melanjutkan, adapun modus pelanggaran rokok yang dilakukan tidak dilekati pita cukai, dilekati cukai palsu atau cukai bekas serta pita yang salah perentukan.
Sedangkan modus pelanggaran untuk MMEA impor adalah tidak dilengkapi pita cukai.
"Barang barang hasil penindakan tersebut dari wilayah pengawasan KPPBC Pematangsiantar terdiri 6 Kabupaten yakni, Kabupaten Toba, Samosir, Dairi, Karo, Phakpak Barat, Simalungun dan Kota Pematangsiantar," kata Fajar di kantor KPPBC Tipe Madya Pabean C Pematangsiantar, Jalan Sisingamangaraja.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor KPPBC Pematangsiantar, M Gunawan Sani menambahkan, barang hasil penindakan tersebut telah mendapat persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara sesuai dengan surat Kakanwil DJKN Sumut.
Gunawan mengakui penindakan dapat terlaksana dengan baik atas sinergitas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
"Di tengah pandemi Covid-19 kita terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan penertiban peredaran BKC ilegal, serta terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat," kata Gunawan.
Di tempat yang sama, Nurman, selaku perwakilan Pabrik Rokok PT STTC mengatakan, hasil penindakan rokok ilegal itu mempengaruhi kenaikan penjualan produk dari perusahaan yang bermarkas di Kota Pematangsiantar itu.
Nurman berharap penindakan terus dilakukan. Ia memperkirakan, dengan peningkatan cukai maka akan menambah pendapatan daerah melalui hasil bagi cukai.
"Kami minta jangan bosan bosannya menindak. Karena itu sangat berpengaruh terhadap produk rokok kami. Dengan adanya penindakan ini, kelangsungan perusahaan ke depan mungkin bisa membuka lapangan kerja yang lebih banyak," ucap Nurman.
(alj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jajaran-bea-cukai-memusnahkan-barang-hasil-penindakan-bkc.jpg)