Sejumlah Warga Enggan Ikut Program PTSL meski Ditawarkan Gratis oleh BPN, Ini Alasannya

Sejumlah masyarakat Kecamatan Beringin menolak untuk ikut dalam program strategis nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Indra Gunawan
Kantor BPN Deliserdang. 

TRIBUN-MEDAN.com - Meski program strategis nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ditawarkan BPN Kabupaten Deliserdang dengan gratis namun ternyata sejumlah masyarakat Kecamatan Beringin menolak untuk ikut dalam program tersebut.

Beberapa di antara mereka merasa lebih nyaman kalau tanahnya hanya SK Camat. Dianggap SK Camat sudah cukup kuat untuk hak kepemilikan.

“Memang ada tetangga yang ikut program PTSL, katanya gratis. Tapi aku enggak mau ikut. Tanahku ada 3 rantai, masih SK Camat memang tapi enggak apa-apalah karena kalau kubuat sertifikat nanti ribet ke depannya. Anakku sudah lajang, kalau nanti anak-anak sudah berumah tangga membelah untuk anak-anak ini ribet karena sudah sertifikat," kata Supardi, warga Desa Sidourip, Minggu (18/10/2020).

Ia menyebut meski pada program PTSL ini pelayanan cukup baik dirasakan masyarakat namun untuk ke depan ia khawatir saat proses pembelahan surat tanah untuk anak-anaknya akan mengalami kesulitan.

Dianggap selama ini ketika tidak ada program PTSL, masyarakat mengurus sertifikat di BPN cukup sulit dan bisa keluar dalam waktu yang sangat lama.

Selain itu, persoalan kenaikan pajak juga menjadi pertimbangannya kalau sudah disertifikatkan.

"Kitakan sama-sama tau kalau ngurus sertifikat apa bisa siap sebulan di BPN? Kalau SK Camat kan lebih cepat. Kemudian pajaknya jugakan lebih rendah. Intinya karena tanahku mau dibelah aja nanti kalau anak sudah besar," kata Supardi.

Sebelumnya pihak BPN Deliserdang sudah menyelesaikan pengukuran tanah 13 ribu bidang di Kecamatan Beringin.

Jumlah tersebut berada di sembilan desa dari 11 desa yang ada di Kecamatan Beringin.

Adapun desa-desa tersebut meliputi Desa Beringin, Desa Karang Anyar, Desa Pasar V Kebun Kelapa, Desa Serdang, Desa Sidoarjo II Ramunia, Desa Sidodadi Ramunia, Desa Sidourip, Desa Tumpatan dan Desa Aras Kabu.

Kepala BPN Deliserdang, Fauzi yang diwawancarai www.tribun-medan.com mengatakan Ada dua desa yang tidak bisa mengikuti program ini seperti Desa Emplasmen Kualanamu dan Desa Pasar VI Kualanamu lantaran obyeknya adalah HGU PTPN II.

Fauzi sebelumnya menegaskan BPN tidak pernah mengeluarkan sertifikat di daerah tersebut karena jika dilakukan bisa dipidana. Disebut itu merupakan aset PTPN yang sudah tentu adalah aset negara.

Dijelaskannya, PTSL adalah program yang gratis mulai dari proses pengukuran sampai keluar sertifikat.

Ia menyebutkan program ini sengaja dijalankan di Beringin lantaran merupakan bagian dari daerah pengembangan bandara.

(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved