Dispubdar Langkat Sosialisasikan Perda Perubahan Retribusi Tempat Rekreasi
Hal tersebut bertujuan untuk mengajak para pelaku wisata ikut meningkatkan PAD Langkat dan membuka lapangan kerja.
TRIBUN-MEDAN.com - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) Kabupaten Langkat, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Selain itu mereka juga menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Langkat Nomor 31 tahun 2020 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Kepala Dinas (Kadis) Parbud Langkat Nur Elly Heriani Rambe mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mengajak para pelaku wisata ikut serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Langkat dan membuka lapangan kerja.
“Perkembangan sektor pariwisata akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar objek wisata. Hal ini sesuai dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Langkat,” kata Nur, seperti dalam keterangan tertulisnya.
Hal tersebut dikatakan Nur, saat mengikuti Temu Ramah Disbudpar Langkat dengan para pelaku pariwisata, Senin (21/9/2020).
Sosialisasi memang dilakukan bersamaan dengan kegiatan temu ramah. Tak hanya pada satu tempat, Temu Ramah digelar di dua lokasi, yaitu Aula Kantor Camat Sei Bingai dan Aula Kantor Camat Salapian, Langkat.
Para pelaku usaha yang hadir pun terlihat antusias dan menyampaikan sejumlah aspirasi, antara lain perbaikan jalan menuju objek wisata, pemasangan rambu petunjuk arah jalan, pengolahan sampah, penyediaan jalan setapak yang layak, serta pengadaan program peningkatan sumber daya manusia (SDM) pariwisata.
Setelah mendengar hal tersebut, Nur menyatakan dirinya akan segera mengusahakan. Namun terkait aspirasi yang tidak termasuk tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) Dispadbur, akan ia koordinasikan dengan instansi terkait.
“Perbaikan prasarana jalan bukan tupoksi Disparbud, jadi kami akan teruskan aspirasi tersebut ke organisasi perangkat daerha (OPD) yang membidanginya,” kata Nur.
Tak hanya Nur, pada kesempatan tersebut, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Putera Bambang Tri Ilhamsyah juga berperan sebagai pembicara.
Bambang memaparkan kegunaan dan pentingnya asuransi bagi wisatawan di objek wisata.
“Asuransi sangat penting untuk melindungi pengunjung dari hal-hal yang tidak kita inginkan di tempat dan area wisata,” kata Bambang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/temu-ramah-disbudpar-langkat.jpg)