Jebolan Indonesia Idol Ayla Zumella Dilaporkan Investasi Bodong Modus Arisan, Ini Penjelasannya
Jebolan Indonesia Idol 2012 Ayla Zumella angkat bicara setelah dilaporkan ke Polrestabes Medan terkait dugaan investasi bodong modus arisan.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jebolan Indonesia Idol 2012 Ayla Zumella angkat bicara setelah dilaporkan ke Polrestabes Medan terkait dugaan investasi bodong modus arisan.
Ayla Zumella dilaporkan beberapa membernya yang mengaku menjadi korban penipuan atas investasi arisan. Laporan dilayangkan pada Senin (24/8/2020) malam.
Ayla menjelaskan, pembayaran profit dan pengembalian modal tidak dibayarkan kepada member lantaran dirinya juga menjadi korban penipuan dari owner-nya.
"Jadi gini, dari awal sebenarnya saya sudah bilang sama mereka member-member saya, kalau saya juga posisinya ketipu. Dalam investasi ini saya juga punya owner, yang para member itu juga tahu siapa owner saya itu," kata Ayla Zumella saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2020).
Menurut Ayla Zumella, persoalan tersebut bermula dari mandeknya pembayaran dari owner untuk memenuhi kewajiban kepada para member.
Para member kemudian melakukan penarikan modal secara bersamaan saat pembayaran profit mulai bermasalah.
"Owner itu gagal bayar dari bulan Juni, sehingga saya menutup profit member itu pakai uang saya sendiri. Karena saya sudah tidak bayar lagi ke owner di bulan Juli, makin gagal lagi pembayarannya," ujarnya.
Sementara itu terkait tudingan dirinya menghindar dan tidak kooperatif terkait pembayaran modal dan profit oleh para member, Ayla membantah.
Ia mengklaim sedang berupaya melakukan pembayaran kepada para member.
Hal tersebut, menurut dia, sudah disampaikan kepada para member saat pertemuan di kediamannya.
Dalam pertemuan tersebut, Ayla menyampaikan bahwa kemacetan diawali dari adanya pembayaran macet dari owner.
"Saya bilang pengembalian modal akan saya lakukan secara bertahap. Jadi, sebenarnya mengapa profit berhenti, pertama ada pembayaran macet dari owner. Makanya saya sampaikan kepada member ini fokus pengembalian modal," ungkapnya.
Dia juga mengakui, setelah dilakukan penarikan secara serentak oleh member, terjadi kolaps sehingga ia tidak mampu menyelesaikan tanggung jawab tersebut.
Pemberitahuan tersebut sudah ia sampaikan kepada membernya pada akhir Juli lalu.
"Duit itu gak sama aku sama sekali, aku malah sudah jual mobil, jual rumah dan emas untuk menutupi uang member, dan duit aku udah habis sekarang," bebernya.
Sementara terkait adanya pengaduan ke Polrestabes Medan yang melaporkannya terkait investasi bodong pada Senin (24/8/20202) malam, ia tidak banyak berkomentar.
Menurutnya, laporan tersebut merupakan hak dari membernya.
Ia menyatakan hanya akan mengikuti proses secara kooperatif.
"Ya saya akan hadapi dan saya akan kooperatif. Itu kan hak mereka membuat laporan, mau gimana lagi. Saya sudah bilang supaya mereka bersabar, tapi tidak bisa, ya udah," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak lima member investasi arisan melaporkan Ayla Zumella ke Polrestabes Medan. Para korban merasa tertipu dengan total kerugian ratusan juta rupiah.
Kelimanya yakni Firza (27) warga Kecamatan Medan Area, Tiara Riza (29) warga Kecamatan Medan Helvetia, Tiwi (24) warga Kecamatan Medan Sunggal.
Selanjutnya, Tia (25) warga Kecamatan Medan Sunggal, Siti (27) warga Kecamatan Medan Barat.
Didampingi kuasa hukumnya, para korban membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan ke Polrestabes Medan.
"Kita membuat laporan penipuan yang dialami klien kita dengan iming-iming investasi modus arisan," kata M Rizky Azka Satrio, seorang kuasa hukum korban, Selasa (25/8/2020).
Dijelaskan Rizky, para korban terpaksa membuat pengaduan ke polisi lantaran terlapor Ayla Zumella, yang merupakan pengelola investasi arisan, tidak menepati janjinya.
Saat kliennya menagih profit dan pengembalian modal investasi arisan yang dijanjikan kepada mereka sebagai investor, terlapor Ayla Zumella tidak kooperatif dan menghindar.
"Sudah ada upaya untuk menagih secara baik-baik, bahkan klien kita mendatangi kediaman terlapor. Namun, tidak ada itikad baik dari terlapor terkait profit dari investasi dan modal yang mereka setorkan," ujarnya.
Rizky mengatakan, lantaran tidak ada itikad baik dari terlapor, pada Senin (24/8/2020) malam bersama lima kliennya itu, mereka melaporkan pengelola arisan dengan laporan penipuan yang tertuang dalam dua laporan yakni Laporan Polisi Nomor STTP/2102/VIII/Yan 2.5/2020/SPKT atas nama pelapor Tiara Riza dengan kerugian Rp 100 juta.
Kemudian Laporan Polisi Nomor STTP/2101/VIII/Yan 2.5/2020/SPKT Polrestabes Medan, atas nama pelapor Firza Isnaini Handayani dengan kerugian Rp 10 juta.
"Total kerugian yang dialami oleh klien kita ratusan juta rupiah. Dua orang yang membuat laporan, sedangkan korban lain hanya menjadi saksi," ungkapnya.
Firza, warga Kecamatan Medan Area, menjelaskan bahwa arisan online yang dikelola oleh Ayla Zumella tersebut diikuti oleh ratusan orang, termasuk dia dan empat temannya.
Semula, investasi arisan tersebut berjalan sesuai dengan yang dijanjikan.
Firza mengaku menyetor modal Rp 10 juta, dengan perjanjian akan mendapat keuntungan dari modal tersebut.
"Kalau untuk profit yang dijanjikan itu bervariasi. Kalau misalnya saya dengan modal Rp 10 juta, dijanjikan empat hari sudah ada profit. Dalam empat hari itu profit yang saya dapat Rp 400 ribu," kata Firza.
Kata Firza, pada bulan pertama sejak menyetor modal, yakni pada akhir Mei 2020, ia sempat menerima profit.
Namun, bulan selanjutnya Firza tidak lagi menerima profit seperti yang dijanjikan.
Bahkan, saat jatuh tempo pembayaran profit, pengelola investasi yang diketahui Finalis Jaka Dara dan penyanyi di Medan itu malah mengatakan akan mengembalikan modal para member.
"Pada saat jatuh tempo pembayaran profit, barulah heboh semua dan dia bilang tidak ada profit, yang ada hanya fokus pengembalian modal. Pengembalian modal itu baru 3 kali saya terima, sama dengan kawan-kawan lain yakni Rp 200 ribu, Rp 250 ribu, dan Rp 140 ribu," ungkap Firza.
Senada dengan Firza, Tiara Riza mengatakan jika dia semula berinvestasi Rp 10 juta pada bulan Maret 2020.
Seiring berjalan waktu, ia terus menambah modal hingga mencapai Rp 100 juta.
Tiara bernasib sama dengan para korban lain yang sudah tidak menerima profit seperti yang dijanjikan oleh Ayla Zumella.
Bahkan pengembalian modal yang dijanjikan oleh terlapor, juga hanya diterima tiga kali.
"Saat dihubungi, alasan si Ayla Zumella ini mengatakan kalau dia juga jadi korban dari pemegang uang. Padahal dari awal dia gak ada bilang kalau uang itu akan disetor kepada orang lain," beber Tiara.
Setelah tidak lagi menerima pengembalian modal, Tiara bersama korban lainnya mendatangi kediaman Ayla Zumella.
Namun, yang bersangkutan tidak mau menemui para member.
Bahkan menyuruh penjaga rumahnya untuk melarang para korban masuk ke rumah.
Hingga kini, sambung dia, belum ada kabar dari Ayla Zumella terkait pengembalian modal para korban.
Tiara mengatakan, bukan hanya mereka yang menjadi korban.
Ada sekitar 140 orang peserta yang juga bernasib sama.
"Kami cuma meminta agar uang kami dikembalikan. Kalau tidak agar diproses secara hukum yang berlaku," pungkasnya.
(cr3/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/investasi-bodong-di-medan.jpg)