Korban Investasi Bodong Modus Arisan Melapor ke Polrestabes Medan, Kerugian Ratusan Juta
Merasa menjadi korban investasi bodong modus arisan online, sejumlah wanita mendatangi Polrestabes Medan untuk membuat pengaduan.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Merasa menjadi korban investasi bodong modus arisan, sejumlah wanita mendatangi Polrestabes Medan untuk membuat pengaduan.
Para korban yang merupakan kaum hawa ini mengaku menderita kerugian hingga ratusan juta.
Kelimanya yakni Firza (27) warga Kecamatan Medan Area, Tiara Riza (29) warga Kecamatan Medan Helvetia, Tiwi (24) warga Kecamatan Medan Sunggal.
Selanjutnya, Tia (25) warga Kecamatan Medan Sunggal, Siti (27) warga Kecamatan Medan Barat.
Didampingi kuasa hukumnya, para korban membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan ke Polrestabes Medan.
"Kita membuat laporan penipuan yang dialami klien kita dengan iming-iming investasi modus arisan," kata M Rizky Azka Satrio, seorang kuasa hukum korban, Selasa (25/8/2020).
Dijelaskan Rizky, para korban terpaksa membuat pengaduan ke polisi lantaran terlapor berinisial AZ, yang merupakan pengelola investasi arisan, tidak menepati janjinya.
Saat kliennya menagih profit dan pengembalian modal investasi arisan yang dijanjikan kepada mereka sebagai investor, terlapor AZ tidak kooperatif dan menghindar.
"Sudah ada upaya untuk menagih secara baik-baik, bahkan klien kita mendatangi kediaman terlapor. Namun, tidak ada itikad baik dari terlapor terkait profit dari investasi dan modal yang mereka setorkan," ujarnya.
Rizky mengatakan, lantaran tidak ada itikad baik dari terlapor, pada Senin (24/8/2020) malam bersama lima kliennya itu, mereka melaporkan pengelola arisan dengan laporan penipuan yang tertuang dalam dua laporan yakni Laporan Polisi Nomor STTP/2102/VIII/Yan 2.5/2020/SPKT atas nama pelapor Tiara Riza dengan kerugian Rp 100 juta.
Kemudian Laporan Polisi Nomor STTP/2101/VIII/Yan 2.5/2020/SPKT Polrestabes Medan, atas nama pelapor Firza Isnaini Handayani dengan kerugian Rp 10 juta.
"Total kerugian yang dialami oleh klien kita ratusan juta rupiah. Dua orang yang membuat laporan, sedangkan korban lain hanya menjadi saksi," ungkapnya.
Firza, warga Kecamatan Medan Area, menjelaskan bahwa arisan online yang dikelola oleh AZ tersebut diikuti oleh ratusan orang, termasuk dia dan empat temannya.
Semula, investasi arisan tersebut berjalan sesuai dengan yang dijanjikan.
Firza mengaku menyetor modal Rp 10 juta, dengan perjanjian akan mendapat keuntungan dari modal tersebut.
"Kalau untuk profit yang dijanjikan itu bervariasi. Kalau misalnya saya dengan modal Rp 10 juta, dijanjikan empat hari sudah ada profit. Dalam empat hari itu profit yang saya dapat Rp 400 ribu," kata Firza.
Kata Firza, pada bulan pertama sejak menyetor modal, yakni pada akhir Mei 2020, ia sempat menerima profit.
Namun, bulan selanjutnya Firza tidak lagi menerima profit seperti yang dijanjikan.
Bahkan, saat jatuh tempo pembayaran profit, pengelola investasi yang diketahui Finalis Jaka Dara dan penyanyi di Medan itu malah mengatakan akan mengembalikan modal para member.
"Pada saat jatuh tempo pembayaran profit, barulah heboh semua dan dia bilang tidak ada profit, yang ada hanya fokus pengembalian modal. Pengembalian modal itu baru 3 kali saya terima, sama dengan kawan-kawan lain yakni Rp 200 ribu, Rp 250 ribu, dan Rp 140 ribu," ungkap Firza.
Senada dengan Firza, Tiara Riza mengatakan jika dia semula berinvestasi Rp 10 juta pada bulan Maret 2020.
Seiring berjalan waktu, ia terus menambah modal hingga mencapai Rp 100 juta.
Tiara bernasib sama dengan para korban lain yang sudah tidak menerima profit seperti yang dijanjikan oleh terlapor AZ.
Bahkan pengembalian modal yang dijanjikan oleh terlapor, juga hanya diterima tiga kali.
"Saat dihubungi, alasan si AZ ini mengatakan kalau dia juga jadi korban dari pemegang uang. Padahal dari awal dia gak ada bilang kalau uang itu akan disetor kepada orang lain," beber Tiara.
Setelah tidak lagi menerima pengembalian modal, Tiara bersama korban lainnya mendatangi kediaman AZ.
Namun, yang bersangkutan tidak mau menemui para member.
Bahkan menyuruh penjaga rumahnya untuk melarang para korban masuk ke rumah.
Hingga kini, belum ada kabar dari AZ terkait pengembalian modal para korban.
Tiara mengatakan, bukan hanya mereka yang menjadi korban.
Ada sekitar 140 orang peserta yang juga bernasib sama.
"Kami cuma meminta agar uang kami dikembalikan. Kalau tidak agar diproses secara hukum yang berlaku," pungkasnya.
(cr3/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/investasi-bodong-di-medan.jpg)