Berita Foto: Formas Tak Setuju Kebijakan Gubernur Sumut, Terkait Nilai Jual Tanah Sari Rejo
Aksi Formas Sari Rejo terkait pelepasan lahan Lanud Soewondo Medan yang menjadi sengketa antara masyarakat dan TNI AU, di Kelurahan Sarirejo, Medan.
Penulis: M Daniel Effendi Siregar | Editor: M Daniel Effendi Siregar
TRIBUN MEDAN.COM - Ratusan orang geruduk Gedung Keuangan Negara (GKN), Medan, Senin (10/8/2020). Kedatangan mereka mempertanyakan sikap Gubernur Edy Rahmayadi terkait pelepasan lahan Lanud Soewondo Medan yang menjadi sengketa antara masyarakat dan TNI AU, di Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia.
Di atas lahan 260 hektar tanah Sari Rejo telah menjadi pemukiman bagi 5.500 KK atau 35.500 jiwa. Dan juga telah berdiri di kantor kelurahan, 9 masjid, 2 musallah, 3 gereja, 1 kuil Sikh, 4 kuil Tamil, 10 sekolah, 5 rumah sakit, 2 lahan pekuburan, serta pasar tradisional dan fasilitas umum lainnya.
Ini sebagai bukti bahwa tanah memang dikuasai oleh masyarakat. Namun, terangnya, masyarakat sampai saat ini tidak mendapatkan hak atas lahannya karena TNI AU mengklaim 591 hektar tanah yang di kelola tanah Sari Rejo sebagai aset mereka. Kondisi berbeda dilihat saat TNI AU membuka 302 hektar lahan yang diklaim sebagai aset itu ke perusahaan pengembang yang telah membangun kawasan bisnis CBD, kompleks Residence Place, Pemandangan Kota, dan pemukiman mewah yang memiliki sertifikat.
Dari 591 hektar yang diklaim sebagai aset, 302 hektar telah disetujui, telah pindah tangan. Formas Sari Rejo menyatakan ketisaksetujuannya dengan kebijakan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang akan menghitung nilai jual tanah Kelurahan Sarirejo kepada masyarakat.
Ketua Formas Sari Rejo, Pahala Napitupulu mengatakan, Gubernur Edy Rahmayadi tidak mengetahui permasalahan awal sengketa tanah antara masyarakat dengan TNI AU, di Kecamatan Polonia, Kota Medan tersebut. Pahala mengatakan, tidak ada dasar hukumnya masyarakat harus membayarkan tanah untuk hak atas kepemilikan tersebut.
Sebab, berdasarkan sidang yang dilakukan di Mahkamah Agung (MA), masyarakat telah memenangkan sengketa. Dikatakan Pahala, dari hasil sidang yang telah dimenangkan warga, bahwa jelas, tanah tersebut bukan milik TNI AU. Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengatakan, saat ini pihaknya sudah membentuk tim inventarisasi dan identifikasi atas penguasaan Aset TNI AU dengan masyarakat di Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Polonia, Kota Medan.
Tim ini dibentuk, kata dia untuk mencari fakta mengenai awal mula terjadinya sengketa antara masyarakat dengan TNI AU. Selain itu, tim juga bekerja untuk memetakan tanah yang ditempati masyarakat dengan markas TNI AU. Nantinya, setelah dipetakan, pihaknya akan membicarakan bagaimana penghapusanbukuan dengan melepas lahan tersebut agar tidak lagi terjadi sengketa. (sir/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/10082020_demo_sari_rejo_danil_siregar-2.jpg)