Update Covid19 Sumut 4 Agustus 2020

Terkait Sanksi Pelanggar Protokol, Gubernur Sumut: Kalau Denda Uang, Uang Mereka Tak Cukup Lagi

Ada tiga daerah yang menjadi klaster penularan terbanyak, yaitu Kota Medan, Kota Binjai dan Kabupaten Deliserdang.

Penulis: Satia | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN MEDAN/MAURITS
GUBERNUR Sumut, Edy Rahmayadi bersama pihak RSUP Adam Malik sedang berbincang usai peresmian gedung isolasi pasien Covid-19 berat, Senin (20/7/2020). 

TRI BUN MEDAN.com, MEDAN - Angka penyebaran dan penularan wabah pandemi Covid-19 di Sumatera Utara kian meningkat.

Ada tiga daerah yang menjadi klaster penularan terbanyak, yaitu Kota Medan, Kota Binjai dan Kabupaten Deliserdang.

Akibatnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera mengambil ahli pekerjaan pada tiga daerah tersebut, untuk menekan angka kenaikan.

Setelah diambil ahli, Gugus Tugas Sumut akan membentuk tim pendisplinan masyarakat, untuk mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan.

Binjai Masih Zona Merah, Kadisdik Arahkan Sekolah Pakai Dana BOS Bantu Biaya Internet Pelajar

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengatakan, untuk saat ini, New Normal sudah seharusnya diberlakukan, hanya saja sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang belum dapat tercapai.

Dikatakannya, seluruh kabupaten dan kota di Sumut kesulitan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai penerapan protokol kesehatan.

Di mana, masih banyak masyarakat yang belum bisa secara rutin menerapkan protokol kesehatan muali dari menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak antar sesama sulit dilakukan.

Untuk saat ini, pemerintah sudah mulai menerapkan tatanan hidup baru, hanya saja sanksi yang belum bisa diberlakukan.

"Sudah diberlakukan, hanya reward dan panishmen yang belum dilakukan," ungkapnya, di Rumah Dinas, Jalan Sudirman, Kota Medan, Selasa (4/8/2020).

Angka Corona Makin Tinggi, Pengamat Sebut Sebaiknya Pemko Medan Evaluasi Sanksi Razia Masker

Di beberapa daerah, kata dia sudah mulai memberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Mulai dari hukuman push up, dan penilangan KTP diberlakukan, namun masyarakat Sumut sulit untuk diatur.

Untuk sanksi denda uang, Edy mengaku masih akan memikirkannya terlebih dahulu. Apakah, sanksi denda uang ini dapat dijalankan atau tidak, sebab saat ini masyarakat pastinya mengalami penurunan pendapatan, akibat dampak dari wabah.

"Kalau denda uang, uang mereka tidak cukup lagi," ungkapnya.(wen/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved