Kapolsek Percutseituan Beber Kronologi Terungkapnya Pembunuhan Anggota Geng Motor Richard Kesuma

Kapolsek Percut Seituan AKP Ricky Pripurna Atmaja membeberkan kronologi pembunuhan Richard Kesuma (16), warga Desa Seantis, Kecamatan Percutseituan.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Victory Hutauruk
Kapolsek Percutseituan AKP Ricky Pripurna Atmaja memaparkan kasus pembunuhan di Jalan Perhubungan, Desa Laut Dendang, Percutseituan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kapolsek Percut Seituan AKP Ricky Pripurna Atmaja membeberkan kronologi terungkapnya kasus pembunuhan Richard Kesuma (16), warga Desa Seantis, Kecamatan Percutseituan.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan ayah korban, Riandi Fuja pada Minggu (19/7/2020).

"Ayah kandung korban menyebutkan pembunuhan itu terjadi sekira pukul 04.00 WIB di Jalan Perhubungan, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percutseituan, tepatnya di atas lalan tol dekat Bakaran Jagung," kata Ricky, Selasa (21/7/2020).

Riandi Fuja mengetahui peristiwa nahas yang dialami putranya setelah istrinya mendapat informasi dan kiriman foto melalui ponsel, dari saudara.

"Korban tersebut meninggal dunia dalam keadaan luka-luka, kemudian pelapor mengecek kebenaran informasi dan foto tersebut ternyata benar bahwa yang meninggal dunia adalah anak kandung pelapor," sambungnya.

Lebih lanjut, Ricky menyampaikan seorang saksi bernama M Saiful, membenarkan terjadinya bentrok oleh geng motor melawan warga sekitar di Jalan Perhubungan, Desa Laut Dendang.

Lebih lanjut, saksi juga melihat pelaku Legianto alias Anto Dower (46) mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja Warrior dan membawa senjata tajam jenis katana.

Saksi lainnya, Rendi Alfandi juga membenarkan terjadi bentrok geng motor melawan warga sekitar.

“Saksi ketiga M Fauzan Amri Nasution juga menuturkan hal sama,” ujarnya.

Setelah melakukan penyidikan, pihak kepolisian akhirnya menetapkan Legianto sebagai tersangka.

"Penyidik menyimpulkan bahwa tersangka Legianto diduga keras melakukan perbuatan dengan sengaja melawan hukum menghilangkan nyawa seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP," lanjutnya.

Dari keterangan tersangka, kata Ricky, pelaku memarkirkan motornya di depan sebuah toko dan langsung berlari menuju saksi dan korban dengan membawa senjata tajam jenis samurai.

Tersangka juga mengakui melakukan penusukan sebanyak dua kali ke arah korban.

"Kita juga menemukan senjata tajam jenis samurai dan sepeda motor Kawasaki Ninja Warrior yang terdapat bekas darah di samping sebelah kiri sepeda motor," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved