Update Covid19 Sumut 20 Juli 2020
BREAKING NEWS: Sanksi bagi Warga tak Pakai Masker, Begini Tanggapan Bupati Karo Terkelin
Penerapan sanksi berupa denda sejumlah uang ini, diterapkan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di area publik.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Salomo Tarigan
Terkait Penerapan Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan, Bupati Karo Sebut Pihaknya Sedang Melakukan Pembahasan
T R I B U N-MEDAN.com, TIGAPANAH -
Beberapa hari lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar baru saja menetapkan pemberian sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Diketahui, penerapan sanksi berupa denda sejumlah uang ini, diterapkan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di area publik.
Ketika disinggung perihal hal ini ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo, Bupati Karo Terkelin Brahmana, mengaku pihaknya saat ini juga tengah menggodok rancangan serupa.
Terkelin mengatakan, nantinya pada Kamis (23/7/2020) mendatang pihaknya akan menyampaikan canangan rencana penerapan sanksi ini ke Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
"Oh iya terkait penerapan sanksi sedang kita proses, nanti kamis kita akan ke gubernur karena memang ada jadwal pertemuan bersama gubernur," ujar Terkelin, saat ditemui di kawasan Kecamatan Tigapanah, Senin (20/7/2020).
Ketika ditanya perihal seprti apa rencana penerapan sanksi yang akan dibuat, Terkelin mengatakan belum dapat mengungkapkannya.
Dirinya mengatakan, nantinya setelah selesai pertemuan dengan gubernur, pihaknya akan mendapatkan gambaran seperti apa penerapan yang nantinya akan dibuat menjadi Peraturan Bupati (Perbub) ini.
"Nanti dibuat tindak lanjutnya agar dibuat Perbub, kami sudah persiapkan rancangan. Nanti setelah pulang dari sana dan ada arahan dari gubernur, akan kita kasih tau lagi seperti apa yang akak kita terapkan," ungkapnya.
Terkelin mengatakan, memang beberapa waktu lalu pihaknya juga telah menerima arahan dari gubernur untuk membuat seperti apa penerapan sanksi di daerahnya masing-masing terkait pelanggaran protokol kesehatan ini.
"Mudah-mudahan nanti setelah ada arahan dari gubernur, kita bisa langsung melakukan tindak lanjut," katanya.
Ketika disinggung mengenai program pendisiplinan yang saat ini sedang berlangsung, Terkelin mengaku sedikit banyaknya ada hubungannya. Terkelin mengatakan, nantinya dengan diterapkannya sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan maka diharapkan masyarakat sudah tidak ada lagi yang anggap sepele.
"Kalau enggak ada sanksi kan kita masih sebatas imbauan, nanti kalau ada peraturan kita berikan sanksi. Jadi harapan kita ada efek jera bagi masyarakat yang masih melakukan pelanggaran," pungkasnya.
(cr4/t r i b u n-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/anggota-satpol-pp-karo-mencegat-warga-yang-tidak-menggunakan-masker.jpg)