Dzulmi Eldin (Wali Kota Nonaktif) Dieksekusi Jaksa KPK Jalani Hukuman ke Lapas Tanjunggusta Medan

Dzulmi Eldin telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan terdakwa Dzulmi Eldin S ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjunggusta

dok/T R I B U N MEDAN/RISKI CAHYADI
Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin tersenyum saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Sumatera Utara T R I B U N MEDAN/RISKI CAHYADI 

T R I B U N-MEDAN.com, Medan -

Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin S (59) yang sudah dihukum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan hukuman 6 tahun hukuman penjara, dieksekusi Jaksa KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjunggusta Medan.

"Semalam, Kamis(16/7/2020), Jaksa Eksekusi KPK Medi Iskandar Zulkarnain telah melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan atas nama terdakwa Dzulmi Eldin S," ujar juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) kepada T r i b u n Medan, Jumat(17/7/2020) pagi.

"Dzulmi Eldin telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan terdakwa Dzulmi Eldin S. ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjunggusta untuk menjalani pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," tambah Ali.

GEJALA BARU COVID-19, Selain Batuk, Mual dan Diare, Gejala Awal Infeksi Virus Corona

Selain dipidana enam tahun penjara, Dzulmi Eldin S juga dikenakan denda Rp 500 juta, dengan subsider empat bulan penjara.

"Pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan dan hukuman tambahan kepada terdakwa Dzulmi Eldin S," katanya.

Selain pidana, dijelaskan Ali, Dzulmi Eldin juga dicabut hak politiknya selama empat tahun.

"Berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 (empat) tahun setelah Terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujarnya.

Dilihat dari putusan hakim, Dzulmi Eldin, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Kasubbag Protokoler Pemko Medan, Syamsul Fitri yang sudah dieksekusi dengan hukuman empat tahun penjara.

Diketahui dari beberapa waktu lalu, Dzulmi Eldin sempat mengajukan banding, walaupun pada akhirnya dicabut dan menerima putusan hakim.

Dzulmi Eldin batal banding dikarenakan atas saran dari keluarga yang memintanya untuk mencabut akta banding.

Sebaran Virus Corona Terbaru di Sumut, 14 Karyawan RSUP Adam Malik Terpapar Covid-19, Kasus Melonjak

TANGGAPAN Novel Baswedan Bilang Seperti Persidangan Sandiwara, Novel: Celakanya Jaksa . . .

(cr2/T R I B U N-MEDAN.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved