Modus Mau ke Kantor Polisi, Residivis Larikan Motor Remaja, Penadah Turut Diamankan
Petugas Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran berhasil menangkap tersangka penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam BK 5680 VBC
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Mustaqim Indra Jaya
TRI BUN-MEDAN.com, KISARAN - Petugas Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran berhasil menangkap tersangka penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam BK 5680 VBC serta penadahnya dari dua lokasi berbeda, yaitu di Kabupaten Asahan dan Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Kota Kisaran, Iptu IR Sitompul menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban, Arbi Praja (17) pada Rabu (8/7/2020), yang mengaku menjadi korban penggelapan yang dilakukan tersangka Ahmad Midian Marbun pada 4 Juli 2020 sekitar pukul 22.00 WIB.
"Korban yang sedang mengendarai sepeda motor, tiba-tiba dimintai tolong oleh tersangka untuk diantar ke masjid yang ada di Jalan Insinyur Sutami. Namun di tengah jalan, justru minta diantarkan ke Polres. Karena tak memakai helm, korban diminta turun, dengan dalih dia ingin masuk ke barak lajang Polres Asahan. Begitu korban turun, pelaku langsung tancap gas, bawa kabur sepeda motor korban," jelas IR Sitompul, Kamis (9/7/2020).
Lanjut Sitompul, petugas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan mendapatkan informasi bahwa sepeda motor milik korban berada di kawasan Simalungun dan langsung mendatangi lokasi tersebut.
"Hasil penyelidikan sepeda motor ada di tangan seorang penadah, Tonda Sirait (46) di kawasan Desa Parlakitangan Kecamatan Sordang Bolon, Simalungun," sebutnya.
Benar saja, begitu tiba di lokasi petugas menemukan sepeda motor milik korban dan langsung menginterogasi Tonda Sirait.
Berdasarkan keterangan Tonda, sepeda motor itu ia beli dari seseorang bernama Ahmad Midian Siregar (29), warga Asahan pada Minggu (5/7/2020) seharga Rp 500 ribu ditambah dua unit andorid masing-masing merek Oppo dan SPC.
"Saat ditangkap, selain menemukan barang bukti kendaraan milik korban, petugas juga mendapati enam paket sabu. Seluruh barang bukti itu kami amankan," ungkapnya.
Petugas pun langsung melakukan pengembangan, dengan mendatangi rumah Ahmad Midian Marbun yang berada di Dusun I Desa Terusan Tengah, Kecamatan Tinggiraja, Kabupaten Asahan.
Usai ditangkap, Midian pun mengakui perbuatannya. Kepada petugas, tersangka mengaku sebelumnya juga pernah melakukan pencurian.
"Tersangka ini termasuk residivis," ujarnya.
Kini keduanya sudah dijebloskan ke sel tahanan sementara Polsek Kota Kisaran untuk diproses secara hukum.
"Untuk kepemilikan narkoba, tersangka Tonda akan diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Asahan," pungkasnya.
(ind/tribun-medan.com)