DPRD Beri Sinyal Gugat Pemko Pematangsiantar, Buntut Pengembalian Tunjangan Tahun 2019

Anggota DPRD Pematangsiantar dari Fraksi PDIP Perjuangan, Ferry Sinamo mengatakan, bahwa gugatan masih sedang dirapatkan.

TRIBUN MEDAN/ALIJA
SESEORANG berjalan di depan Kantor DPRD Pematangsiantar Jalan H. Adam Malik No. 1, Kelurahan Proklamasi, Kota Pematangsiantar. 

TRI BUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pematangsiantar memberi sinyal akan menggugat Pemko Pematangsiantar usai BPK Perwakilan Sumut menyatakan adanya kelebihan tunjangan yang mereka terima pada tahun 2019.

Kelebihan tunjangan tersebut diminta dikembalikan, karena BPK menilai akan merugikan keuangan negara.

Sinyal akan menggugat Pemko Pematangsiantar ini mengemuka, usai sejumlah anggota DPRD melaksanakan rapat pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI beberapa waktu lalu di Gedung DPRD Pematangsiantar.

Diterangkan satu anggota DPRD Pematangsiantar dari Fraksi PDIP Perjuangan, Ferry Sinamo, bahwa gugatan masih sedang dirapatkan.

"Soal gugatan masih dirapatkan di internal DPRD Siantar. Masih didiskusikan," ujar Ferry melalui pesan WhatsApp, Rabu (17/6/2020) siang.

Mantan Anggota DPRD Siantar Diperiksa Terkait Judi Togel, Polisi Masih Rahasiakan Pemeriksaan

Ferry sendiri telah mengembalikan kelebihan tunjangan yang diterimanya melalui Sekwan DPRD Pematangsiantar.

Ia menilai, walaupun kekeliruan ini bukan ulah dewan, pengembalian sudah diatur undang-undang.

"Tentang pengembalian uang tunjangan tahun 2019, kita sebagai warga negara harus patuh kepada peraturan perundang-undangan. Apa yang merupakan hasil temuan BPK tentang LHP harus dilaksanakan," katanya.

Ferry mengembalikan kelebihan uang gaji yang diterimanya selama empat bulan pada tahun 2019.

Wacana gugatan ini juga dibenarkan oleh Sekertaris DPRD Pematangsiantar Wanden Siboro saat ditemui Tri bun Medan di Kantor Satpol PP Pematangsiantar.

Ia menyampaikan, alasan para dewan punya niatan menggugat karena Pemko salah perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD).

Rumus perhitungan KKD yang dilaksanakan Pemko Pematangsiantar tak sama dengan rumus yang digunakan oleh auditor BPK Perwakilan Sumut.

Mantan dan Anggota DPRD Siantar Terancam Dipidana Jika Tak Kembalikan Uang Kelebihan Tunjangan

"Pemko menilai KKD kita di level sedang, sementara BPK Perwakilan Sumut menilai KKD kita rendah. Inilah sebab tunjangan dewan diminta dikembalikan," ujar Wanden.

BPK sebelumnya menyebutkan Pemko Pematangsiantar telah melebihkan tunjangan para anggota dan mantan DPRD Pematangsiantar sebesar Rp 1,14 miliar, yang dimuat dalam suratnya dengan No.30.C/LHP/XVIII/MDN.04/2020, tanggal 9 April 2020 lalu.

Tercatat ada 52 nama di DPRD Pematangsiantar yang dianggap menerima kelebihan tunjangan.

Mereka terdiri dari 22 mantan anggota dan 30 Anggota DPRD aktif periode 2019-2024. Besaran tunjangan yang mereka terima pun bervariasi sesuai masa dinas masing-masing, yakni mulai dari Rp 13,5 juta, Rp 25 juta dan Rp 35 juta.

Uang tersebut diperuntukan kepada dewan guna keperluan tunjangan komunikasi, tunjangan operasional dan tunjangan reses.(mag/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved