Polresta Deliserdang Periksa Oknum ASN Kecamatan Batangkuis Setelah Viral Video Pungli KTP
Karena kasus ini viral di media sosial dan menjadi pemberitaan media, polisi pun langsung melakukan penyelidikan.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Salomo Tarigan
TRI BUN-MEDAN.com-
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deliserdang menindaklanjuti kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Camat Batangkuis yang meminta uang kepada warga yang menjadi pemohon KTP.
Karena kasus ini viral di media sosial dan menjadi pemberitaan media, polisi pun langsung melakukan penyelidikan.
Oknum ASN berinisial WP itu pun langsung dipanggil dan dimintai keterangannya oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Informasi yang dikumpulkan di Mapolresta ada dua orang yang diambil keterangannya oleh pihak polisi.
Selain WP juga ada satu orang tenaga honorer pria berinisial B yang sehari-hari bersama dirinya ikut diperiksa.
Hal ini pun dibenarkan oleh Wakasat Reskrim Polresta Deliserdang, AKP Antonius Alexander Putra yang dikonfirmasi Rabu, (10/6/2020).
" Masih kita pintai keterangannya dulu ini mereka. Ya untuk mengetahui sejauh mana yang dilakukannya selama ini. Masih penyelidikan lah,"kata Antonius.
Selain harus berurusan dengan pihak kepolisian karena ulahnya yang meminta bayaran untuk pengurusan KTP, WP juga harus berurusan dengan pihak Inspektorat Deliserdang.
Setelah videonya viral di media sosial Bupati Ashari Tambunan pun langsung memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa yang bersangkutan.
Untuk sementara sanksi yang diberikan untuknya adalah pemindahan tugas dari bagian pelayanan KTP ke bagian Kesejahteraan Sosial di kantor Kecamatan Batang Kuis.
Kepala Inspektorat Deliserdang, Agus Mulyono mengakui bahwa giliran pemeriksaan pihaknya belum dilakukan terhadap WP.
Meski demikian tim disebut sudah turun ke kantor Camat untuk mengumpulkan berbagai keterangan dari pegawai lain.
Terhadap Camat Batang Kuis, Avro Wibowo mereka juga sudah ambil keterangannya.
"Camat udah dipanggil dan sudah disebut dia (WP) sudah digeser dari posisinya ke bagian lain. Anggota sudah ke sana. Yang jelaskan nanti ada LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) baru kemudian nanti disimpulkan sejauh mana kesalahannya. Sekarang kan belum selesai tim bekerja dan memeriksa,"kata Agus Mulyono.
Nasib WP disebut tergantung dengan rekomendasi yang dikeluarkan tim.
Jika memang tim berpendapat kesalahan yang dilakukan oleh WP sudah berat maka akan ditindaklanjuti oleh Tim Penegak Disiplin.
Sementara kalau dianggap ringan maka yang memberikan sanksi cukup Camat.
" Hasil rekomendasi nanti tetap di laporkan sama Pak Bupati. Ya nantikan ada hasilnya karenakan baru semalam saya buat surat perintah untuk menindaklanjutinya,"kata Agus Mulyono.
(dra/tri bun-medan.com).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/asn-deliserdang-minta-uang-rp-100-ribu.jpg)