KPK Periksa Lagi Politisi Sumut
Anggota DPRD Sumut Yasir Ridho Kembalikan Uang Belasan Juta kepada KPK, Ini Respons Golkar Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita barang bukti berupa slip setoran bank milik Anggota DPRD Sumut, Yasir Ridho Lubis senilai Rp 17 juta.
Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
TRI BUN MEDAN.COM, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita barang bukti berupa slip setoran bank milik Anggota DPRD Sumut, Yasir Ridho Lubis senilai Rp 17 juta.
Uang suap tersebut diduga berasal dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho untuk menyuap puluhan anggota DPRD.
Diketahui, puluhan mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 telah menikmati uang negara tersebut.
"Bahwa penyidik telah menerima slip bank yang uangnya telah disetorkan," ucap Plt Jubir Humas KPK, Ali Fikri, melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (3/6/2020) malam.
Ali mengatakan, saat ini bukti slip setoran uang tersebut sudah ditahan oleh KPK sebagai barang bukti.
"Sudah disetorkan ke rekening KPK," jelasnya.
Yasir Ridho Lubis adalah kader Partai Golongan Karya (Golkar) Sumut.
Saat ini, Ridho terpilih kembali menjabat sebagai anggota DPRD Sumut dari partai berlambangkan pohon beringin tersebut.
Tribun-Medan.com sudah mencoba mengkonfirmasi Yasir Ridho terkait pengembalian uang tersebut, Rabu malam, namun nomor telepon selulernya dalam keadaan tidak aktif.
Sementara Sekretaris Partai Golkar Sumut, Amas Muda Siregar mengaku belum mengetahui soal penahanan barang bukti berupa slip setoran uang dari kader Golkar tersebut.
"Aduh, saya belum mengetahui adanya info itu," kata dia, melalui sambungan telepon genggam.
Amas mengatakan, sejauh ini belum ada laporan masuk ke partai, sebagaimana yang sudah beredar di media masa. Yaitu, Yasir Ridho Lubis diperiksa oleh lembaga antikorupsi itu.
Ia juga tidak berani memberikan komentar apapun terkait pemeriksaan itu.
Sebab, Yasir Ridho merupakan atasannya, yang terpilih pada musyawarah daerah (musda) partai beberapa waktu lalu. Meskipun belakangan musda tersebut dibatalkan oleh DPP Golkar karena dianggap cacat.
"Saya no komentar dulu lah soal ini, gak berani saya kasih komentar kalau belum ada faktanya," jelasnya.
(Wen/Tri bun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/foto-plt-juru-bicara-kpk-ali-fikri.jpg)