Polres Tanah Karo Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil dari Aceh Tenggara, 9 Kendaraan Diamankan

sindikat penggelapan mobil ini terungkap bermula saat tim scorpio melakukan hunting dan menangkap seorang terduga pelaku beberapa hari sebelumnya.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Muhammad Nasrul
Satreskrim Polres Tanah Karo mengamankan pelaku penggelapan mobil dan barang bukti dari Aceh Tenggara, Senin (1/6/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Muhammad Nasrul

TRI BUN-MEDAN.com, KABANJAHE - Tim Scorpio Satreskrim Polres Tanah Karo, berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan mobil.

Informasi yang didapat, sindikat penggelapan mobil ini terungkap bermula saat tim scorpio melakukan hunting dan menangkap seorang terduga pelaku beberapa hari sebelumnya.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan, mengungkapkan saat melakukan hunting tersebut pihaknya mendapati dua unit mobil sedang parkir di SPBU yang berada di Jalan Kuta Cane, Kabanjahe.

Merasa curiga, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap pengendara dan penumpang yang ada di mobil tersebut.

"Awalnya kita lakukan hunting Selasa (19/5/2020) malam sekira pukul 01.00 WIB, dan kita temukan ada dua mobil yang mencurigakan di SPBU di Jalan Kuta Cane. Saat kita tanya, mereka mengaku dari Aceh Tenggara, ingin menuju ke Medan. Tapi mereka tidak dapat menunjukkan surat-surat dari kendaraan tersebut," ujar Sastrawan, Senin (1/6/2020).

Sastrawan mengungkapkan, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui ternyata kedua mobil yang dibawa oleh kelima orang itu direncanakan akan dijual oleh pelaku ke Kota Medan.

Ia menyebutkan, seluruh pelaku ini dikomandoi oleh Fernando Gibson Tambunan, warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

"Ternyata mobil-mobil ini merupakan barang bukti tindak pidana penggelapan, yang seluruhnya datang dari kawasan Aceh Tenggara. Tapi saat kita lakukan pemeriksaan, pelaku berdalih ingin ke Medan untuk membeli keperluan tani," katanya.

Atas temuan itu, Sastrawan mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Aceh Tenggara, di mana lokasi tindak pidananya berada di wilayah hukum Polsek Babul Makmur.

Setelah berkoordinasi dengan kepolisian di Aceh, pihaknya langsung melakukan pengembangan lebih lanjut.

Ia mengungkapkan, tindakan penggelapan ini dilakukan pelaku dengan modus menyewa (rental) kendaraan.

Berdasarkan pengakuan pelaku, pihaknya mendapatkan total barang bukti yang telah dijual sebanyak sembilan unit.

"Benar modus dari pelaku ini, dengan merental mobil kemudaian barang bukti tersebut dilarikan dan dijual oleh pelaku. Setelah kita lakukan pengembangan dari wilayah Kota Medan dan Binjai, total barang bukti yang kita dapat sebanyak sembilan unit. Dan untuk barang bukti yang di Medan dan Binjai, langsung diamankan oleh personel Polsek Babul Makmur," ungkapnya.

Sastrawan menjelaskan, saat ini pelaku beserta barang bukti seluruhnya telah dilakukan pelimpahan ke Polres Aceh Tenggara di mana awal mula tindak pidana tersebut.

Para pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

(cr4/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved