UPDATE Covid19 Sumut 29 Mei 2020
OPD Jadi Sasaran DPRD Karo, Penolakan Pemakaman Jenazah PDP Covid-19 Dibahas, Memalukan
"Kenapa kemarin ada jenazah yang akan dikebumikan di sana, tapi bisa ditolak warga?"
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Salomo Tarigan
TRI BUN-MEDAN.com, KABANJAHE - Dalam proses percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Karo, tim Satuan Gugus Tugas (Satgus) Covid-19 Kabupaten Karo dinilai masih banyak koreksi.
Salah satunya, ialah perihal proses penanganan bagi jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang terindikasi terjangkit Covid-19.
Hal ini, dikarenakan pada saat proses penguburan jenazah salah satu PDP warga Medan yang meninggal di Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe belum lama ini.
Pasalnya, karena perihal administrasi dan sosialisasi yang belum dilakukan secara maksimal, jenazah tersebut sempat ditolak oleh warga sekitar untuk dimakamkan di TPU Desa Salit.
Padahal, beberapa waktu lalu Pemkab Karo sudah mengumumkan jika lokasi TPU yang awalnya digunakan sebagai lahan penguburan umum itu, digunakan sebagian untuk tempat penguburan penanganan Covid-19.
Dengan ini, pada saat rapat evaluasi yang digelar di Aula Kantor Bupati Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe ini, kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang juga masuk ke dalam Satgus dipertanyakan.
Salah satu yang memberikan kritik tegas atas hal ini, ialah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo Iriani br Tarigan.
Pada rapat kali itu, dirinya mengkritisi kinerja dari tim Satgus yang dinilai masih belum dapat menyelesaikan penanganan yang bersifat utama ini.
"Bagaimana ini bisa terjadi, padahal dari awal sudah digemborkan informasi kalau penguburan pasien Covid-19 itu di Desa Salit. Tapi kenapa kemarin ada jenazah yang akan dikebumikan di sana, tapi bisa ditolak warga," ujar Iriani, Jumat (29/5/2020).
Iriani mengaku, dirinya sangat kecewa dengan kinerja dari tim Satgus yang dinilai masih belum siap untuk memberikan penanganan terbaik.
Dirinya juga menyesalkan atas kurang koordinasinya OPD terkait kepada pimpinan tim Satgus, sehingga terjadi peristiwa memalukan ini.
"Padahal saat rapat dengan dewan kemarin, sudah saya tegaskan itu benar-benar sudah siap atau belum. Administrasinya bagaimana, dan sosialisasinya sudah beres apa belum. Kalian bilang siap, tapi sekarang apa," ucapnya tegas.
Kurangnya koordinasi antar sesama tim ini, juga dikoreksi oleh Wakil Ketua I Satgus Covid-19 Karo Letkol Inf Taufik Rizal.
Sama seperti yang diungkapkan Iriani, Taufik juga memberikan koreksi tegas terhadap OPD yang dinilai masih memberikan kinerjanya setengah hati.
Kala itu, dirinya juga meminta kepada Bupati Karo Terkelin Brahmana untuk memberikan tindakan tegas kepada jajarannya yang belum dapat bekerjasama.
Dirinya mengatakan, jika hal serupa nantinya terjadi kembali maka akan membawa dampak buruk kepada tim Satgus, maupun Pemkab Karo sendiri.
"Saya meminta agar hal ini tidak terjadi lagi, dan meminta kejelasan di mana kesalahan yang terjadi. Karena dari awal informasi penguburan di Salit, tapi kenapa tidak bisa. Jangan sampai ini terjadi lagi, malu nanti kita," ucapnya.
Ketika diminta pertanggungjawabannya, pihak Dinas Perumahan dan Pemukiman Karo, mengaku hal ini merupakan kesalahan prosedur. P Tarigan mengatakan, untuk pengadaan lahan memang sesuai dengan anggaran dijadikan sebagai TPU.
"Terkait dengan Covid-19 yang kami anggap bencana, jadi dapat dilakukan dan difungsikan dengan tidak direncanakan. Tapi kami tidak mengetahui tanah tersebut harus dilengkapi dengan penetapan untuk dijadikan sebagai pemakaman korban Covid-19," ucapnya.
Dirinya mengungkapkan, hingga saat ini administrasi untuk keperluan pengalihan fungsi sebagian lahan TPU itu sudah selesai.
Saat ini, pihaknya tinggal melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak kembali terjadi penolakan jenazah yang akan dimakamkan di sana.
(cr4/tri bun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tim-satgus-covid-19-kabupaten-karo.jpg)