Dinas Pendidikan Kabupaten Karo Kembali Perpanjang Masa Belajar di Rumah Hingga 1 Juni Mendatang

Kebijakan ini diambil karena masa pandemi penyebaran virus Corona (Covid-19), yang masih belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir.

TRIBUN MEDAN/M NASRUL
KEPALA Dinas Pendidikan Kabupaten Karo Dr Eddi Surianta Surbakti, mengatakan karena pandemi virus Corona yang belum berakhir, pembelajaran di rumah diperpanjang hingga 1 Juni 2020 mendatang. 

TRI BUN-MEDAN.com, KABANJAHE - Dinas Pendidikan Kabupaten Karo, kembali memperpanjang masa belajar mengajar bagi pelajar mulai tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kebijakan ini diambil karena masa pandemi penyebaran virus Corona (Covid-19), yang masih belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir.

Diketahui, sebelumnya masa belajar di rumah berjalan sejak tanggal 18 April 2020 hingga 9 Mei 2020 kemarin.

Kemudian, dilihat dari surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Karo yang dikeluarkan Jumat (8/5/2020) kemarin, masa belajar di rumah diperpanjang hingga tanggal 1 Juni 2020 mendatang.

Menurut informasi dari Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Karo Dr Eddi Surianta Surbakti, pihaknya mengambil kebijakan ini dikarenakan memang kondisi yang ada masih belum memungkinkan untuk dilakukan tahapan belajar secara konvensional.

"Iya, karena kan kita tau memang kondisinya masih seperti ini, makanya kita perpanjangan belajar di rumah. Sama seperti sebelumnya, kita juga mengambil waktu seperti anjuran dari pemerintah mengenai masa inkubasi selama 14 hari. Makanya waktunya kita ambil, sampai tanggal 1 Juni mendatang," ujar Eddi, Rabu (12/5/2020).

Eddi menjelaskan, dalam mengambil kebijakan ini pihaknya tetap meminta saran dari pihak terkait.

Pasalnya, pandemi yang terjadi saat ini merupakan bencana untuk semua orang, dan memerlukan penanganan dari lintas instansi.

Untuk itu, dalam mengambil keputusan ini, mereka terlebih dulu berkonsultasi dengan pihak tim Satuan Gugus (Satgus) percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Karo.

"Iya dong, kita tetap minta saran dari Satgus selaku yang berwenang dan mengetahui seperti apa kondisi pandemi saat ini. Jadi sebelum mengumumkan edaran ini, kita konsultasi dulu, baru kita sebarkan ke jajaran kita," ungkapnya.

KPK Ingatkan Pemprov Sumut Gunakan Data Valid Salurkan Bansos Covid-19

Ketika ditanya perihal proses pembelajaran, Eddi mengaku pihaknya masih tetap menerapkan anjuran dari Kementerian Pendidikan, dengan tetap melaksanakan belajar secara online (daring).

Namun begitu, pihaknya juga tetap menyesuaikan kondisi dan keadaan dari guru dan murid yang ada di wilayahnya masing-masing.

"Kalau saran kita menang tetap disesuaikan dengan keadaan yang ada di lapangan, karena kan enggak semua guru dan murid bisa melakukan proses pembelajaran secara daring. Namun begitu, kita minta para guru tetap menyesuaikan dengan kurikulum agar kualitas pembelajaran tetap tercapai," ucapnya.

Lebih lanjut, Eddi juga berharap kepada para orangtua atau wali murid agar tetap ikut berperan mengawasi anak-anaknya saat melakukan pembelajaran di rumah. Dirinya mengatakan, dengan batuan orangtua tentunya proses pembelajaran di rumah akan berjalan dengan maksimal. (cr4/tri bun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved