8 Tahun Dikuasai Mantan Pejabat Pemkab Deliserdang, Mobil Dinas Kijang Kapsul Akhirnya Dieksekusi

Itu aset Dinas Lingkungan Hidup makanya akan kita serahkan lah sama Dinas Lingkungan Hidup. Biar merekalah yang memakai

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Salomo Tarigan
TRI BUN MEDAN/Indra Gunawan
Staf Sekretariat Kantor Bupati Deliserdang menunjuk mobil dinas yang sebelumnya dikuasai oleh Mantan Pejabat Pemkab Deliserdang, Susmono, Selasa, (12/5/2020) 

TRI BUN-MEDAN.com- Pegawai Bagian Umum Pemkab Deliserdang akhirnya berhasil mengambil kembali mobil dinas dari tangan Susmono, mantan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda).

Eksekusi penarikan mobil dari mantan pejabat Pemkab Deliserang tersebut dilakukan pada Senin, (11/5/2020) sore.

Pantauan www.tribun-medan.com mobil Toyota Kijang Kapsul dengan plat BK 643 M itu kini sudah diamankan di area parkir kantor Sekretariat Bupati Deliserdang Selasa, (12/5/2020).

Mobil bewarna hijau tua itu masih tampak lumayan sehat kondisinya.

Bagian dalam mobil juga masih bagus dan terawat. Sementara itu untuk bagian ban juga masih tebal dan bagus.

Kabag Umum Pemkab Deliserdang, Abduh Razali menyebut penarikan mobil langsung dilakukan oleh tiga orang anggotanya.

Mobil diambil di salah satu bengkel yang ada di kawasan Medan.

Disebut tidak ada kendala sama sekali yang dihadapi oleh anggotanya saat melakukan penarikan.

" Udah sama kita mobilnya. Jam 17.00 kemarin sudah sampai mobilnya di kantor. Enggak ada kendala sama sekali. Sebelum anggota datang pak Susmono nya pun sudah telepon saya dan suruh mobilnya diambil untuk diserahkan. Ya itulah kita jemput mobilnya di sana,"ucap Abduh.

Abduh menambahkan mobil yang dipakai Susmono sebelumnya sempat rusak. Namun sebelum diambil Pemkab sudah diperbaiki lebih dulu. Untuk selanjutnya mobil dinas tersebut akan mereka serahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup.

" Itu aset Dinas Lingkungan Hidup makanya besok akan kita serahkan lah sama Dinas Lingkungan Hidup. Biar mereka lah yang memakai mobil itu. Karena sudah bagus juga kondisinya sudah bisa dipakai,"kata Abduh.

Informasi lain yang dihimpun, tiga orang staf Bagian Umum yang melakukan penarikan mobil pada saat penarikan berkordinasi dengan anak Susmono yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kantor Kelurahan Sekip Medan.

Setelah itu mobil diambil dari salah satu gudang penyimpanan mobil yang tidak jauh dari kantor Kelurahan.

Karena sudah atas perintah Susmono untuk dikembalikan anaknya yang sering menggunakan mobil tidak ada mempersoalkan pengambilan mobil dinas ini.

Satu hari sebelumnya Susmono sempat berdalih memakai kendaraan mobil dinas itu sudah permisi dengan Mantan Kabag Umum.

Terhitung hampir 8 tahun lamanya dirinya menguasai mobil tersebut.

Meski sudah dari tahun 2012 dirinya pensiun sebagai Kepala Bapedalda namun baru saat ini mobil bisa diambil oleh Pemkab.

Berulang kali tim Bagian Umum melakukan penarikan dari rumahnya namun tidak berhasil.

Ia baru menyerah setelah kasus ini diekspos oleh para awak media.

(dra/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved