PSMS Medan
4 Poin Usulan PSMS Medan kepada PT LIB Terkait Kelanjutan Kompetisi Liga 1, Liga 2 dan Nasib Pemain
Klub Liga 2 PSMS Medan dalam hal ini menyampaikan empat poin atau usulan kepada LIB. Usulan yang mereka sampaikan terkait nasib pemain.
Penulis: Ilham Fazrir Harahap | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - PT Liga Indonesia Baru (LIB) meminta klub-klub Liga 1 dan Liga 2 2020 memberi masukan terkait kelanjutan kompetisi di tengah pandemi COVID-19.
LIB berharap mendapat masukan dari klub jika nantinya masa darurat diperpanjang oleh pemerintah. Mereka pun bersurat ke klub-klub Liga 1 dan Liga 2 terkait hal ini.
Kemudian LIB menantikan jawabannya hingga batas waktu 1 Mei.
Klub Liga 2 PSMS Medan dalam hal ini menyampaikan empat poin atau usulan kepada LIB.
Usulan yang mereka sampaikan terkait nasib pemain.
Jika kompetisi dihentikan, PSMS meminta LIB agar pemain tidak digaji dari Bulan Juli hingga Desember.
"Terkait surat dari LIB itu kami ada sampaikan beberapa poin. Pertama penggajian pemain sebesar 25 persen, tetap dilakukan sampai dengan Juni. Kedua, pembebasan dari klub untuk tidak menggaji pemain dari Juli sampai Desember," kata Sekretaris Umum PSMS Julius Raja, Jumat (1/5/2020).
"Ketiga, mengenai DP dan Kontrak pemain tetap Lanjut. Dan akan dilanjutkan bulan Januari 2021 apabila kompetisi dijalankan. Dan keempat, mengharapkan Bantuan subsidi LIB untuk klub terkait pembayaran gaji Mei dan Juni," tambahnya.
Kompetisi Liga 1 dan Liga 2 sudah ditetapkan berhenti selama tiga bulan hingga Mei mendatang. Itu sesuai instruksi Presiden RI Joko Widodo yang kemudian diimplementasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Masalahnya tidak diketahui sampai kapan pandemi Covid-19 akan berakhir.
Jika masih terus berlanjut, kemungkinan BNPB akan menambah juga akan menambah masa darurat.
Manajemen PSMS hanya bisa pasrah saja dengan kondisi saat ini.
Mereka tetap memilih mengikuti arahan dari pemerintah.
Sebab ada tiga surat yang diberikan oleh pemerintah terkait keputusan Presiden tentang kondisi Kahar.
Kemudian keputusan tanggap darurat oleh BNPB dan surat Maklumat Polri.
"Jadi ketiga surat ini lah menjadi acuan. Karena di daerah lain terapkan PSBB. Berbeda-beda penerapannya. Ada yg sampai bulan Agustus. Jadi semua ini kami serahkan kembali ke LIB untuk menyikapi hal ini dengan bijaksana tanpa melanggar ketentuan dan harus kordinasi dengan PSSI nan Menpora," pungkasnya.
(lam/tri bun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sekum-psms-julius-raja-bersama-legenda-psms-nobon-kayamuddin.jpg)