Ramadhan 2020
Ini Kata Ustaz Terkait Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa, Makruh, Tapi Ada Batasannya
Di antara makruh berpuasa adalah mencicipi masakan karena dikhawatirkan akan menghantarkannya sampai tenggorokan
Ini Kata Ustaz Terkait Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa, Makruh, Tapi Ada Batasannya
TRIBUN-MEDAN.com- Mencicipi makanan saat menjalankan ibadah puasa batal atau tidak, banyak dipertanyakan.
Mengutip Sonora.id, Ustaz Taufiqurrahman mengatakan ibadah puasa Ramadan adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan dari sampai tenggelamnya matahari yang ditandai dengan adzan maghrib.
• Resep Buat Dadar Gulung Cokelat Pisang hingga Surabi Mayo yang Cocok untuk Takjil Buka Puasa
"Di saat beribadah puasa, jangan sampai mengerjakan hal-hal yang dilarang contohnya muntah secara sengaja," kata Ustaz Taufiqurrahman dalam program Ta'lim Ramadan Magentic Network.
"Di antara makruh berpuasa adalah mencicipi masakan karena dikhawatirkan akan menghantarkannya sampai tenggorokan," ujar Ustaz Taufiqurrahman.
Sekiranya masuk ke tenggorokan akan membatalkan puasa.
"Posisi makruh sebenernya tidak adanya alasan atau maksud tertentu dari orang tertentu yang mencicipi masakan," tuturnya.
Beda lagi, tambahnya, yang mencicipi adalah tukang masak atau yang memiliki tanggung jawab mencicipi makanan.
• Fitur WhatsApp Terbaru, Video Call 8 Orang Sekaligus, Begini Caranya
"Dengan demikian, singkat cerita mencicipi masakan bagi mereka yang berkepentingan tidak masalah sejauh memang tugasnya memasak," jelasnya.
Bahkan makruh pun tidak, namun ada syaratnya.
"Asal saja usai dicicipi segera dikeluarkan kembali, jangan ditahan lama-lama apalagi tertelan karena bisa membatalkan puasa," jelasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mencicipi Makanan Saat Puasa Makruh, Tapi Ada Batasannya, Apa Saja? Ini Kata Ustaz