Pemko Medan Dapat Opini WDP, Akhyar Sebut Akan Tertibkan Oknum yang Jadi Kendala
BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas KLPD ke Pemerintah Kota Medan
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 ke Pemerintah Kota Medan.
Laporan hasil pemeriksaan ini diterima Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, I Akhyar Nasution, bersama dengan Ketua DPRD Kota Medan Hasyim, melalui saluran video conference dari ruang Command Center Kantor Wali Kota Medan, Jumat (24/4/2020).
Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan, dalam sambutanya memberikan apresiasi kepada Pemko Medan karena telah melaksanakan amanah menyerahkan laporan keuangan kepada BPK RI Perwakilan Sumut secara tepat waktu.
"Kami mengucapkan terimakasih karena telah menyerahkan laporan keuangan sesuai dengan waktu yang di tentukan," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan pemeriksaan yang dilakukan ialah laporan keuangan sehingga tujuannya adalah memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan Pemko Medan.
Adapun opini yang diberikan BPK RI Perwakilan Sumut kepada Pemko Medan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah TA 2019 ialah Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Opini WDP merupakan jenis penilaian terhadap laporan keuangan lembaga dengan kriteria sistem pengendalian internal memadai, namun terdapat salah saji yang material pada beberapa pos laporan keuangan.
"Kami telah memeriksa penyajian laporan yang dilakukan Pemko Medan sudah standar akuntansi pemerintahan namun masih ada yang harus diperbaiki Pemko Medan, karena itu kami meminta kepada Pemko Medan segera menindaklanjuti laporan yang telah diberikan," ujarnya
Menanggapi hal tersebut, Akhyar mengatakan Pemko Medan telah berupaya menyajikan LKPD secara optimal. Dengan harapan dapat menjadi refleksi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
"Kami tentu menyambut baik pemeriksaan yang dilakukan sekaligus sebagai bentuk pendampingan dan bimbingan kepada Pemko Medan," katanya.
Selanjutnya, dokumen LHP yang diterima tersebut kata Akhyar, akan menjadi rekomendasi dan pedoman bagi Pemko Medan dalam rangka menyajikan dan mengelola keuangan daerah yang sesuai standart penyusunan dan pengelolaan.
"Dokumen LHP ini tentu menjadi rekomendasi bagi Pemko Medan untuk menyajikan LKPD yang sesuai standart akuntasi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan serta efektivitas sistem pengendalian internal" tuturnya.
Menyikapi WDP yang diterima Pemko Medan, Akhyar mengatakan akan lebih bersinergi dan menertibkan kendala yang ada.
"Kita juga akan menindak dan tertibkan oknum-oknum yang mungkin menjadi kendala dan penyebab Pemko Medan menerima opini WDP," katanya.
Sementara itu Akhyar menyampaikan ucapan terimakasih atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Sumut. Laporan ini sebut Plt Wali Kota Medan akan segera diperbaiki.
"Kami akan memperbaiki laporan yang telah diterima sesuai dengan waktu yang ditentukan," katanya.
(cr21/tri bun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pasar-murah-pemko-medan1.jpg)