Ramadhan 1441 H
Berita Foto: Pedagang Takjil dan Pembeli Wajib Mengenakan Masker Guna Cegah Covid-19
Pemko Medan tidak melarang pedagang makanan dan minuman untuk menjual takjil selama bulan Ramadan dengan ketentuan tetap mengikuti aturan berlaku.
Penulis: M Daniel Effendi Siregar | Editor: M Daniel Effendi Siregar
TRIBUN-MEDAN.COM - Pedagang melayani pembeli makanan untuk hidangan buka puasa (takjil) di kawasan Jalan Amaliun, Medan, Jumat (24/4/2020). Pemko Medan tidak melarang pedagang makanan dan minuman untuk menjual takjil selama bulan Ramadan dengan ketentuan tetap mengikuti aturan dengan mengenakan masker.
Belasan pedagang masih menjajakan takjil atau makanan dan minuman untuk berbuka puasa pada hari pertama Ramadan 2020. Namun tak seperti tahun sebelumnya, kawasan yang terkenal dengan pusat jajanan takjil itu kini tampak lebih sepi pengunjung.
Para pedagang menjual kolak hingga es buah maupun gorengan. Mereka berjualan dengan menjaga jarak antara satu pedagang dengan penjual lainnya. Para pedagang juga mengenakan masker untuk menghindari penularan virus corona (Covid-19).
Aparat kepolisian dari Polsek Medan Kota tampak berkeliling memantau situasi agar setiap orang saling menjaga jarak. Petugas sempat menyampaikan imbauan kepada para pedagang dan pembeli agar menggunakan masker dan tidak berkerumun saat melakukan transaksi jual-beli. (sir/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/24042020_pedagang_takjil_danil_siregar-3.jpg)