Gelombang PHK di Sumut
Disnaker Sumut Sebut Belum Terima Aduan PHK, Serikat Pekerja Klaim Terima 600 Laporan
Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara mengklaim sampai saat ini belum ada menerima laporan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
TRI BUN-MEDAN.COM, MEDAN - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara menyebut sampai saat ini belum ada menerima laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang diberlakukan perusahaan kepada buruh.
DI sisi lain, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengklaim sudah menerima 600 laporan dari para pekerja yang kena PHK dengan alasan wabah virus Corona atau Covid-19 menggerogoti penjualan produk perusahaan.
"Belum ada menerima laporan adanya perusahaan yang melakukan PHK kepada pekerjaannya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Harianto Butarbutar, Selasa (14/4/2020).
Ia mengatakan, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi sudah mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk tidak sampai melakukan PHK kepada pekerjanya selama wabah pandemi ini. Sebab, jika PHK dilakukan akan menimbulkan masalah baru yakni kesenjangan sosial.
"Kita sudah mengimbau kepada seluruh perusahaan agar tidak memberhentikan pekerjanya selama wabah ini," ujarnya.
Harianto mengatakan, jika nanti adanya laporan PHK, pemerintah tidak menerapkan sanksi apapun. Sebab, pemerintah belum berani memaksakan para pengusaha untuk terus memberikan gaji pekerjanya, apabila penjualan produknya terus menurun akibat dampak virus ini.
"Sanksi tegas belum ada yang diberlakukan. Kalau tidak ada lagi untungnya bagaimana perusahaan mau membayarkan pekerjaannya? Berapa lama perusahaan ini tahan untuk memberikan gaji kepada pekerja," ucapnya.
Saat ini, kata dia, sudah banyak pengusaha yang menerapkan sistem bekerja dari rumah dan merumahkan sementara pegawainya.
Kebijakan ini diberlakukan oleh pengusaha karena dampak dari wabah Corona.
Termasuk tempat-tempat keramaian seperti mal dan hotel diminta untuk tidak beroperasi sementara oleh pemerintah, guna mengantisipasi penyebaran virus ini.
"Saat ini ada yang sudah merumahkan yaitu hotel, mal, biro perjalanan," ucapnya.
• BREAKING NEWS: Pembunuhan Mahasiswi Unpri Medan Terungkap, Pelaku Diduga Sopir dan Kenek Angkot
Diberitakan sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut menerima 600 laporan PHK secara sepihak yang diberlakukan perusahaan kepada para buruh.
PHK ini diberlakukan perusahaan akibat wabah virus Corona atau Covid-19 yang terus-menerus menggerogoti dunia bisnis.
Penjualan produk tersendat dan akhirnya tidak sanggup lagi memberikan upah pekerja.
"Kalau kami sudah terima pengaduan itu lebih kurang ada 600 pekerja," kata Ketua FSPMI, Willy Agus Utomo, melalui sambungan telepon genggam, Selasa (14/4/2020).
Ia mengatakan, saat ini ada lima perusahaan yang melakukan pemecatan secara sepihak kepada pekerjaan. Lima perusahaan ini berada di tiga kota besar di Sumatera Utara.
"Berasal dari Kota Medan, Deliserdang, dan Serdang Bedagai. Ada empat sampai lima perusahaan yang melakukan ini," ucapnya.
Willy mengatakan, para perusahaan yang melakukan PHK ini berasalan hasil produksinya tidak bisa diperjualbelikan, sehingga berdampak kepada pembayaran upah pekerjanya.
"Kinerja perusahaan lesu akibat wabah virus Corona ini, hasil produksi belum bisa dijual. Karena rata-rata perusahan ekspor ini terdampak dari wabah ini," ucapnya.
Namun, menurut dia, alasan yang disampaikan kelima perusahaan ini tidak masuk akal. Apalagi, usia kelima perusahaan ini bukan seumur padi, melainkan sudah puluhan tahun.
Kata Willy, tidak logis apabila perusahaan belum menyiapkan dana darurat.
"Kalau kami menilai itu bukan alasan yang mendasar bagi kami. Karena selama ini juga perusahaan yang melakukan PHK ini sudah beroperasi selama 10-15 tahun. Selama ini mereka pastinya sudah meraup keuntungan, masa selama wabah ini langsung melakukan PHK," ujarnya.
Ia tak memungkiri wabah Corona menimbulkan banyak dampak buruk terhadap buruh.
Dari sektor hubungan kerja, banyak perusahaan melakukan PHK, merumahkan buruh tanpa membayar upahnya, dengan alasan orderan perusahaan sepi. Bukan karena menjamin kesehatan pekerja buruh terhindar dari corona.
Di sisi lain, ia menyebut situasi musibah ini dimanfaatkan pengusaha-pengusaha nakal di Sumut yang memang mau melakukan pengurangan pekerja.
“Akhirnya PHK dilakukan tanpa mau membayar pesangon dan melakukan pelanggaran hak normatif di perusahaan secara terang-terangan dan tidak sesuai perturan yang berlaku,” ungkapnya.
Willy menilai, para pengusaha nakal tersebut berani karena pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja setempat turut disibukkan dengan upaya penanggulangan Covid-19, sehingga pengawasan kebijakan perusahaan terhadap hak buruh selama pandemi ini menjadi tidak berfungsi sama sekali.
"Banyak laporan pelanggaran hak normatif dan permasalahan ketenagakerjaan yang sudah kita laporkan selama pandemi ini. Pihak Disnaker beralasan, selama Corona mereka tidak mengunjungi perusahaan karena alasan pembatasan sosial,” ungkapnya lagi.
Willy berharap Disnaker jangan menjadikan wabah Corona sebagai alasan untuk tidak menindak pengusaha yang melanggar aturan.
"Sudah banyak pengusaha yang mem-PHK buruh dan merumahkan, Disnaker harus segera tanggap, dan datangi perusahaan yang nakal itu," kata Willy.
Bila masalah PHK ini tidak kunjung selesai, Willy menyebut FSPMI akan mengumpulkan seluruh buruh untuk melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran.
Unjuk rasa ini, kata dia, akan dilaksanakan setelah wabah pandemi ini teratasi.
"Kita akan mendampingi buruh ke proses hukum sampai selesai. Kita akan datangi perusahaan dan meminta untuk tidak melakukan PHK. Kita akan laporkan kepada pemerintah apbila ini berlarut-larut. Kita juga akan melakukan kampanye dan melakukan aksi setelah virus Corona ini selesai," jelasnya.
(Wen/Tri bun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/phk.jpg)