TERKINI Syekh Puji, Polisi Periksa 6 Saksi terkait Dugaan Tindak Kejahatan Kekerasan Seksual

TERKINI Syekh Puji, Polisi Periksa 6 Saksi, Dilaporkan atas Dugaan Tindak Kejahatan Kekerasan Seksual

Editor: Salomo Tarigan
tribunnews
Syekh Puji saat menikahi Lutrfiana Ulfa yang berusia 12 tahun 

Syekh Puji kini menghadapi persoalan hukum, diadukan Komnas Perlindungan Anak (KPA).

Syekh Puji dilaporkan ke Polda Jateng atas dugaan tindak kejahatan kekerasan seksual.

Polisi memeriksa enam saksi terkait kasus ini, termasuk anak yang dinikahi.

TERKINI Syekh Puji, Polisi Periksa 6 Saksi, Dilaporkan atas Dugaan Tindak Kejahatan Kekerasan Seksual

TRI BUN-MEDAN.com - Setelah menerima laporan dari Komnas Perlindungan Anak (KPA) Jawa Tengah, atas dugaan tindak kejahatan kekerasan seksual.

Polisi langsung bergerak dan sudah memeriksa enam saksi atas kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, sudah memeriksa enam saksi terkait kasus ini, termasuk anak yang dinikahi.

"Sudah ada enam orang yang diperiksa sebagai saksi. Ada dari pihak korban dan ada dari pihak lainnya," katanya Iskandar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Kata Iskandar, pihaknya menerima aduan tersebut pada Desember 2019. Saat ini, sambungnya, laporan itu sudah masuk proses penyelidikan.

"Poses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut," kata Iskandar saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

KABAR DUKA: 2 Perwira Wanita TNI AL Meninggal, 15 Dokter Meninggal Akibat Corona (Covid-19)

Berdasarkan bukti visum dokter, tidak ada tanda kekerasan seksual yang dialami anak yang dinikahi Syekh Puji.

"Namun, tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan," jelasnya.

 Diberitakan sebelumnya, Pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pudjiono, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji (54), dilaporkan ke polisi setelah minikahi siri anak di bawah umur berusia 7 tahun berinisial D, warga Grabag, Magelang.

Kabar Terbaru Lucinta Luna, Ikut Kegiatan Bernyanyi dan Menari Sebulan Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Adalah Komnas Perlindungan Anak (KPA) Provinsi Jawa Tengah yang melaporkannya ke Polda Jateng atas dugaan tindak kejahatan kekerasan seksual.

Kasus ini sendiri terbongkar setelah KPA Jateng mendapat pengaduan dari keluarga besar Syekh Puji.

Ketua KPA Jateng Endar Susilo mengatakan, kabar Syekh Puji menikahi anak berusia 7 tahun berawal dari pihaknya yang mendapat pengaduan dari tiga keluarga besarnya.

Pabrik Sempat Ditutup karena Covid-19, Apple Berusaha Rilis iPhone 5G Sesuai dengan Jadwal

Mereka yakni, Joko Lelono atau Jack dan dua keponakannya, Wahyu dan Apri Cahyo Widianto.

"Apri ikut menjadi saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D pada Juli 2016 yang saat itu masih berusia 7 tahun. Ia menceritakan secara jelas dan berurutan kronologis kejadian pernikahan siri tersebut kepada saya," jelas Endar dalam keterangan yang diterima, Kamis (2/4/2020).

Cegah COVID-19, Pertamina Luncurkan Layanan Antar Rumah, Call Center 135, Ongkir Gratis

Kemudian kata Endar, Apri mengaku ditelepon oleh Syekh Puji untuk diundang datang menjadi salah satu saksi pernikahan sirinya dengan D.

"Kemudian setelah acara pernikahan siri yang dimulai tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB, Syekh Puji menyuruh D duduk di pangkuannya kemudian dicumbui oleh Syekh Puji dengan disaksikan oleh Apri dan beberapa saksi yang lain. Lantas, menjelang Subuh Apri pulang dan tidak tahu lagi apa yang dilakukan oleh pasangan pengantin baru tersebut" jelas Endar.

KABAR DUKA: 2 Perwira Wanita TNI AL Meninggal, 15 Dokter Meninggal Akibat Corona (Covid-19)

Mendapat laporan itu, pihaknya kemudian melakukan investigasi dengan menemui dua orang saksi lain yang mengikuti acara pernikahan tersebut selain Apri dan juga mendatangi ibu korban berinisial EDG.

Sambungnya, dua saksi dan ibu korban mengakui adanya pernikahan tersebut.

"Saya mendatangi dua orang saksi lain dan ibu korban yang bernama EDG di rumah masing- masing dan mereka semua mengakui adanya pernikahan tersebut dan juga melihat tindakan pencabulan terhadap D yang dilakukan oleh Syekh Puji di pondok dan kediaman Syekh Puji setelah pernikahan siri tersebut" jelasnya.

Kabar Terbaru Lucinta Luna, Ikut Kegiatan Bernyanyi dan Menari Sebulan Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Setelah melakukan investigasi, barulah KPA melaporkan Syekh Puji ke Polda Jateng.

"Meski pernikahan siri, akan menghancurkan masa depan anak yang berpotensi menjadi calon pemimpin bangsa ini," jelas Endar, saat dihubungi, Jumat (13/3/2020).

Dia berharap agar kepolisian bisa bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini.

(*)

KABAR DUKA: 2 Perwira Wanita TNI AL Meninggal, 15 Dokter Meninggal Akibat Corona (Covid-19)

Inilah Makam Khusus Jenazah Covid-19 (Corona) di Simalingkar B yang Disiapkan Pemko Medan

kompas.com

TERKINI Syekh Puji, Polisi Periksa 6 Saksi, Dilaporkan atas Dugaan Tindak Kejahatan Kekerasan Seksual

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved