Terjadi Penolakan Pemakaman Korban Covid-19, Camat Medan Tuntungan Jelaskan Prosedur Penanganan
Terjadi Penolakan Pemakaman Korban Covid-19, Camat Medan Tuntungan Jelaskan Prosedur Penanganan
TRI BUN-MEDAN.com - Menyikapi sejumlah reaksi di masyarakat terkait penanganan jenazah yang terindikasi virus corona (Covid-19), Kecamatan Medan Tuntungan menggelar sosialisasi dan edukasi terkait Panduan Protokol Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19 di Balai Pertemuan Kantor Camat Medan Tuntungan, Jalan Bungai Melati, Senin (30/3/2020).
Pertemuan yang dipimpin Camat Medan Tuntungan Topan Ginting bersama Danramil 07/MTT Kapten Inf Agus Miadi dan Kanit Intel Polsek Deli Tua AKP M Sembiring ini, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh warga Medan Tuntungan agar mengetahui informasi terkait protokol pengurusan jenazah pasien Covid-19 secara rinci guna menghindari keresahan dan kekhawatiran warga.
"Kami memaklumi ketakutan bapak dan ibu sekalian. Mungkin hal itu didasari karena minimnya informasi resmi atau kesimpangsiuran informasi yang kita terima. Untuk itu, melalui pertemuan ini, kami berharap dapat memberi kesadaran kita semua tentang bagaimana prosedur dan protokol pengurusan jenazah pasien yang terindikasi Covid-19 di wilayah kita agar tidak lagi resah, khawatir atau bahkan menimbulkan pertentangan di masyarakat," kata Topan.
Topan berharap sosialisasi dan edukasi yang disampaikan pihak terkait diantaranya dari puskesmas Simalingkar B, Dinas Kesehatan dan BPBD Kota Medan dapat meluruskan dan menghilangkan stigma negatif masyarakat terhadap jenazah pasien Covid-19.
"Sebagai makhluk yang beragama, mari kita kedepankan prasangka positif. Ini menyangkut kemanusiaan, sebab hal yang sama juga bisa terjadi pada siapa saja," tuturnya
Selanjutnya, pihak Puskesmas Simalingkar B memutar video penanganan jenazah pasien Covid-19 dari mulai prosedur di rumah sakit hingga prosesi pemakamannya. Dalam video tersebut dijelaskan bagaimana jenazah pasien diurus oleh petugas kesehatan yang menggunakan alat pelindung diri (APD).
Selain itu, disebutkan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mengeluarkan pedoman dan panduan penanganan jenazah pasien Covid-19 untuk setiap agama.
Dalam video tersebut juga diperlihatkan bahwa jenazah pasien Covid-19 di beberapa fase selalu disemprotkan cairan disinfektan.
Begitu juga ketika sudah dimasukkan ke dalam peti jenazah dan hendak dimasukkan ke dalam mobil jenazah atau ambulans, tetap dilakukan penyemprotan sebelum dibawa menuju pemakaman.
Bahkan, melalui aturan dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, pemakaman jenazah pasien boleh dikuburkan di tempat pemakaman umum (TPU) dengan ketentuan yakni lokasi pemakaman berjarak 500 meter dari pemukiman warga.
Kemudian, lokasi kuburan berada 50 meter dari sumber mata air tanah. Begitu juga dengan kedalaman dan ketinggian tanah yang akan menutup liang kubur.
Usai pemaparan tersebut, warga dipersilakan untuk menyampaikan pendapat dan pengajuan pertanyaan terkait materi yang disampaikan. Di sela-sela itu, S Simatupang (47) seorang warga Simalingkar B mengaku tenang setelah melihat, mendengar dan menerima langsung penjelasan yang telah disampaikan.
Diungkapkannya, bahwa dirinya tidak lagi khawatir jika nantinya ada jenazah pasien yang mungkin dikuburkan di wilayah tempat tinggalnya.
"Setelah kami lihat video ini pak, kami jadi paham dan tidak khawatir lagi. Kami pun yakin kalau petugas yang bertugas tidak mungkin mau mencelakai dirinya sendiri yang berhadapan langsung dengan jenazah. Terima kasih karena sudah memberikan pengertian kepada kami. Informasi ini nanti akan kami sampaikan ke tetangga di lingkungan kami," katanya.
Warga juga meminta pihak terkait untuk membagikan selebaran terkait pedoman pengurusan pasien jenazah Covid-19 agar dibagikan secara merata ke masyarakat.
(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sosialisasi-pemakaman-korban-covid-19.jpg)