Malaysia Perpanjang Lockdown hingga 14 April 2020, Pekerja Migran Terancam Kelaparan
Mereka terancam kelaparan karena aktivitas ekonomi banyak yang berhenti seiring diberlakukannya Lockdown.
Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mencari nafkah di Malaysia mau tidak mau harus tunduk terhadap kebijakan Pemerintah Malaysia.
TRIBUN-MEDAN.Com - Kebijakan lockdown yang diterapkan penguasa Malaysia dalam upaya mencegah virus corona berdampak pada pekerja migran sektor informal asal Indonesia.
Mereka terancam kelaparan karena aktivitas ekonomi banyak yang berhenti seiring diberlakukannya Lockdown.
Hal itu disampaikan Direktur Pusat Penyelesaian Permasalahan Warga Negara Indonesia di Malaysia (P3WNI) Dato' M Zainul Arifin melalui keterangan pers pada Kompas.com, Jumat (27/3/2020).
"Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) atau Lockdown diperpanjang hinggal 14 April 2020. Semula Pemerintah Malaysia menetapkan kebijakan Lockdown sejak 18 hingga 31 Maret 2020, dengan tujuan untuk menekan laju penyebaran virus corona," kata Dato' M Zainul Arifin.
Dia menuturkan, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mencari nafkah di Malaysia mau tidak mau harus tunduk terhadap kebijakan Pemerintah Malaysia.
"Kondisi PMI kita sangat memperhatikan sebab sudah hampir dua pekan mereka tidak diperbolehkan bekerja sebagaimana mestinya," ujar Zainul.
Menurut Zainul, PMI di Malaysia memiliki kondisi yang berbeda dengan PMI di negara lain seperti Hongkong, Taiwan, Macau, timur tengah dan lainnya.
Sebab PMI di Malaysia saat ini masih bayak yang bekerja untuk kebutuhan sehari-hari. Artinya satu hari tidak bekerja maka tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.
"PMI di Malaysia tidak takut dengan Virus Covid-19 tetapi yang paling ditakutkan adalah Virus Kelaparan, sebab tidak bisa bekerja maka tidak bisa makan," beber Zainul.
Bekerja di Sektor Informal
Selain itu, kata Zainul, PMI di Malaysia bayak yang bekerja di sektor Informal seperti bekerja di sektor pembangunan infrastruktur, buruh pabrik perkilangan, restoran, keberhasilan dan cleaning service, serta lainnya yang dimana mereka mendapatkan gaji per hari atau per minggu.
"Kami maklumi banyak PMI di Malaysia yang non prosedural yaitu digolongkan sebagai Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI), dan ada juga PMI kita yang memiliki Permit kerja (izin kerja) tidak sesuai dangan peruntukanya seperti Permit Kerja disektor Perkebunan digunakan bekerja di sektor restoran, yang artiya bayak PMI bekerja di Malaysia yang sebagiannya tidak memiliki majikan," ujar dia.
P3WNI berharap, pemerintah serta lembaga penyaur TKI, lebih peduli dan memikirkan nasib para PMI yang kondisinya saat ini susah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan tidak bisa pulang ke kampung halaman.
Peran pemerintah dinilai penting dengan merujuk UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI bahwa disebutkan PMI harus dilindungi dan dilayani oleh Pemerintah dan disebutkan juga UU tidak membedakan mana PMI Resmi ataupun tidak resmi.
Sebanyak 66 deportan dari Malaysia menjalani pemeriksaan identitas dan kesehatan di PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat (27/3/2020). (istimewa via Kompas.com)
66 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi
Dengan situasi tersebut, kini Malaysia kembali mendeportasi sebanyak 66 pekerja migran bermasalah asal Indonesia.
Para tenaga kerja tersebut dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat (27/3/2020) malam.
Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pontianak Andi Kusuma Irfandi mengatakan, dari 66 orang tersebut, terdapat 50 pria dan 16 wanita.
"Masing-masing pekerja migran telah diberikan kartu kuning, sebagai tanda sedang dalam pemantauan (ODP)," kata Andi kepada wartawan, Jumat malam.
Andi menjelaskan, sebelum dipulangkan, para pekerja migran menjalani dua kali tahapan pemeriksaan kesehatan.
Pertama oleh petugas karantina kesehatan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di PLBN Entikong.
Kemudian, yang kedua oleh pihak Dinas Kesehatan Kalimantan Barat.
Tujuannya untuk mendeteksi ulang potensi penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Sementara ini mereka semua sehat. Tapi mereka tetap dinyatakan orang dalam pemantauan," ujar Andi.
Andi merinci, dari 66 pekerja migran tersebut, 41 orang di antaranya merupakan warga Kalbar.
Selebihnya, ada 3 orang asal Jawa Timur; 4 orang dari Jawa Tengah; 5 orang dari Jawa Barat dan 1 orang dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kemudian, 1 orang dari Nusa Tenggara Barat (NTB); 1 orang dari Banten; 6 orang dari Sulawesi Selatan; 1 orang dari Sulawesi Tenggara; 2 orang dari DKI Jakarta dan 1 orang dari Lampung.
Kemudian, berdasarkan kasusnya, sebanyak 36 orang tidak memiliki paspor.
Sebanyak 19 orang tidak memiliki permit atau visa bekerja.
Kemudian, 7 orang ikut orangtua dan 4 orang pulang karena repatriasi.
"Setelah seluruh pemeriksaan dilakukan, mereka akan dipulangkan ke daerah asal," kata Andi. (*)
Artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul:Kondisi Pekerja Migran Indonesia di Malaysia Pasca-lockdown, Mengeluh Kelaparan dan Tak Bisa Bekerja dan 66 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/migran-indonesia-terancam-kelaparan.jpg)
