Pelarian DPO Bandar Narkotika Berujung ke Penjara Saat Datangi Polsek Tanjung Morawa
Petugas Polsek Medan Timur berhasil menangkap seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika.
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Petugas Polsek Medan Timur berhasil menangkap seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika.
Husein Sukri (40) yang diduga sebagai bandar narkotika jenis ekstasi ini ditangkap petugas pada Selasa (24/3/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.
Husein yang merupakan warga Lingkungan 2, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, ini diamankan saat mendatangi Polsek Tanjung Morawa.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu ALP Tambunan mengatakan tersangka ditangkap saat mendatangi Polsek Tanjungmorawa untuk mengurus salah seorang temannya yang ditangkap.
"Polsek Tanjung Morawa yang mengetahui tersangka merupakan DPO kasus ekstasi lalu mengamankannya. Kemudian tersangka menyerahkannya kepada Polsek Medan Timur," ujarnya Kamis (26/3/2020).
Lebih lanjut, kata Kanit, tersangka ini merupakan bandar narkotika yang mana menyerahkan 26 butir ekstasi kepada dua orang yang diamankan.
Tersangka menyerahkan ekstasi merk Alien kepada dua orang yang sebelumnya diamankan atas nama Muhammad Amin dan tersangka Tri Utari.
• Petugas Polres Sibolga Tangkap Empat Pemakai Narkoba di Atas Kapal Motor
"Kedua tersangka terlebih dahulu kamitangkap di Jalan Mongonsidi, Kecamatan Medan Polonia tepat di depan Hermes Plaza, pada Rabu (4/3/2020) sekitar pukul 03.00 WIB. Dari keterangan kedua tersangka yang lebih dulu kita tangkap mengaku bahwa 26 butir ekstasi merk Alien itu mereka dapat dari tersangka Husein Sukri," pungkasnya.
Kini pelarian Husein berujung ke dalam penjara Polsek Medan Timur, sebelum dilimpahkan ke pengadilan.(mft/tri bun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bandar-narkoba-polsek-tanjung.jpg)