Oknum Polisi Berpangkat Brigadir Mencuri di Minimarket, Ini Kata Kasatreskrim Polrestabes Medan

Tim Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengamankan seorang oknum polisi yang melakukan tindak pidana pencurian di minimarket

Tribun Medan
Brigadir EAT ketahuan mencuri di minimarket Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (26/3/2020) 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengamankan seorang oknum polisi yang melakukan tindak pidana pencurian di minimarket di bilangan Jalan SM Raja Simpang Garu 4 Marindal, Medan Amplas.

Seperti diketahui oknum polisi tersebut berinisial EAT (40) berpangkat Brigadir.

EAT tercatat warga Jalan Sembada, Kelurahan Medan Selayang.

Aksi pencurian EAT akhirnya diketahui oleh sejumlah orang yang langsung meringkus pelaku.

EAT bahkan dihajar oleh warga di dalam minimarket.

Dalam video berdurasi 1,01 menit yang beredar di media sosial, terekam pelaku pencurian mengenakan kaos hitam dan celana jeans telah ditangkap sekelompok orang.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Maringan Simanjuntak membenarkan kabar tersebut.

Ia menjelaskan bahwa kejadian terjadi kemarin, Rabu (25/3/2020) malam di sebuah minimarket di Jalan SM Raja, Medan.

"Kronologi kejadian terjadi pada 25 Maret 2020 sekitar pukul 21.30 WIB dimana telah diamankan 1 orang personel Polri yang diduga telah mengambil satu unit baterai Alkalin isi 2 dan satu bungkus coklat Silverqueen Chunky Bar.

TKP Jalan SM Raja Simpang Garu 4 Marindal tepatnya toko Indomaret," tuturnya, Kamis (26/3/2020).

Maringan menjelaskan bahwa dari tangan tersangka diamankan sebuah senjata jenis air softgun, obeng, 1 buah kunci L, sebuah kamera merk Samsung warna putih da satu sepeda motor Honda Vario BK 6783 MAR.

"Selanjutnya personel tersebut dibawa ke Polrestabes Medan untuk diperiksa lanjut," tuturnya.

Tersangka diduga melanggar Pasal 363 KUHP.

TONTON VIDEONYA

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved