Perampok Ngaku Polisi Adang Truk Jeruk, Pelaku Gasak Harta Benda Sopir

Tiga dari enam komplotan perampok ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Siantar. Dua diantaranya ditembak polisi

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIJA
POLRES Simalungun menggelar press release pengungkapan perampok bermodus sebagai petugas berwajib di Asrama Polisi, Jalan Sangnawaluh, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Kamis (5/3/2020) sore 

SIANTAR,TRIBUN-Petugas Sat Reskrim Polres Siantar membekuk tiga dari enam tersangka perampok truk pengangkut jeruk.

Adapun ketiganya yakni Baletong Napitupulu, Samser Sinaga dan Januarman.

Dari ketiga tersangka, dua diantaranya Samser dan Januarman terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan.

"Adapun modus para pelaku ini, mereka mengadang truk tersebut dan mengaku sebagai petugas," Kapolres Siantar, AKBP Heribertus Ompusunggu, Kamis (5/3/2020).

Cerita Lansia Kakek (67) Perampok Toko Emas, Gelap Mata Terlilit Utang Hingga Tenteng Senjata Api

Dalam aksinya, para tersangka membagi tugas.

Ada yang bertugas melihat situasi, adapula yang mengeksekusi korbannya.

"Untuk tiga tersangka lainnya masih kami buron. Kami mengimbau agar pelaku yang masih kabur segera menyerahkan diri," kata Heribertus.

Perwira berpangkat dua melati emas di pundak ini mengatakan, aksi perampokan yang dilakukan para tersangka terjadi pada Jumat (28/2/2020) silam.

Perampok Bawa Kabur Mobil di Parkiran, Ternyata Kerabat Korban Masih di Dalam Mobil

Kala itu, truk pengangkut jeruk yang dikemudikan Rommy Yulianto melintas di jalan umum Siantar, tepatnya di kawasan Saribu Dolok Nagan Raya, Kelurahan Usang Dolok Marsagal, Kabupaten Simalungun.

Para pelaku yang saat kejadian menumpangi mobil Toyota Avanza lantas mengadang truk tersebut.

"Dari korbannya, pelaku menggasak uang tunai senilai Rp 5,9 juta beserta telepon genggam dan dokumen," kata Heribertus.

Perampokan di Toko Roti Golden Bakery, CCTV Rekam Aksi Perampok Ancam Kasir Perempuan

Dalam kasus ini, ketiga tersangka yang berhasil diamankan dijerat Pasal 362 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Saat dihadirkan dalam gelar pemaparan, dua dari tiga tersangka yang diamankan ini terpincang-pincang.

Mereka meringis kesakitan sembari memegang kakinya yang dihadiahi timah panas.(alj)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved