Ombudsman RI Bentuk Tim Khusus Telusuri Data Imigrasi Politisi Harun Masiku

Ombudsman RI tengah menelisik data Imigrasi mengenai simpang-siurnya informasi keberadaan politisi PDIP Harun Masiku.

Ombudsman.go.id
Ketua Ombudsman RI, Prof. Amzulian Rifai didampingi Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari Soebekty, SP, ME Menyampaikan Laporan Tahunan Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2019 kepada Kepala PPATK, Dr. Kiagus Ahmad Badaruddin, M.Sc. dan Ketua KPK Komjen. Pol. Drs. Firli Bahuri, M.Si. di Hotel Sultan Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020) 

JAKARTA, TRIBUN - Ombudsman RI tengah menelisik data Imigrasi mengenai simpang-siurnya informasi keberadaan politisi PDIP Harun Masiku.

Mantan Caleg untuk Dapil Sumatera Selatan berstatus buronan KPK atas kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI.

Ombudsman menargetkan tim khusus yang dibentuk dapat menyampaikan hasil investigasi ini dalam Rapat Pleno dua pekan ke depan.

"Kita beri waktu paling lama 2 minggu ke depan, karena disampaikan ke pleno," kata Ketua Ombudsman Amzulian Rifai di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi hingga Menkumham yang juga politikus PDIP Yasonna H. Laoly sempat menyebut Harun terbang ke luar negeri pada 6 Januari 2020.

Waktu itu bertepatan dengan dua hari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Harun belum kembali ke Indonesia hingga 8 Januari.

Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah ramai pemberitaan, Ditjen Imigrasi kemudian meralat pernyataannya, dan membenarkan Harun telah kembali ke Indonesia.

Akibat simpang-siurnya informasi itu, Yasonna mencopot Ronny Sompie dari jabatannya sebagai Dirjen Imigrasi.

Belakangan, tim investigasi yang dibentuk Yasonna menyebut kesimpangsiuran informasi kedatangan Harun disebabkan tidak sinkronnya data di Personal Computer (PC) di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta dengan server lokal Bandara Soekarno-Hatta dan server Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim) di Ditjen Imigrasi.

Ketua Ombudsman Amzulian mengakui, investigasi atau penelusuran yang dilakukan Ombudsman lebih lama ketimbang tim bentukan Yasonna.

Namun, hal ini semata hasil penelusuran lebih menyeluruh dan mendalam.

"Kami ingin mencari yang sedalam-dalamnya, kami mengundang para pihak untuk memastikan lebih kepada kebenaran data saja. Kenapa ini penting? Bukan untuk mencari kesalahan, supaya lebih terang dan publik memiliki hak untuk tahu apa kejadian yang sebenarnya," katanya.

Meski demikian, Amzulian menyatakan, investigasi yang dilakukan pihaknya hanya pada aspek administrasi.

"Kita hanya pada aspek administrasinya, kita tidak aspek-aspek yang lain, misalnya apakah betul data yang disampaikan seperti itu, artinya kita mendalami pada aspek administrasinya saja," katanya.

Proses Hukum Jalan

Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum mendeteksi keberadaan bekas caleg PDIP Harun Masiku yang berstatus buron.

"Saya tidak tahu persis berada di mana dia. Tapi semua titik yang disebutkan masyarakat itu telah dikakukan pencarian oleh KPK," tutur Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Namun Lili sungkan membeberkan lokasi mana saja yang jadi sasaran pencarian KPK. Dari semua lokasi yang sudah disusur KPK, imbuh dia, tim penyidik belum menemukan hasil signifikan.

"Belum tampak hasilnya dan dari bantuan kerja sama dengan kepolisian dengan menyebarkan DPO itu belum kelihatan hasilnya," ungkap Lili.

Ia menegaskan tak akan menyetop pencarian Harun. Langkah yang bisa diambil saat ini, lanjutnya, adalah dengan memeriksa saksi-saksi yang diduga berhubungan dengan Harun.

"Tidak akan ada distop. Pemeriksaan saksi-saksi yang berhubungan dengan kasus Harun Masiku tetap berjalan," ujarnya.

KPK tak bosan untuk mengimbau Harun menyerahkan diri. Dia juga menegaskan akan menetapkan sanksi hukum bagi pihak yang berusaha menyembunyikan Harun.

"Jadi jangan kemudian dikira bahwa dengan hilangnya dia, dia tidak akan diproses secara hukum. Akan tetap dilakukan," kata Lili.

Harun Masiku merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

Ia diduga menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar bisa melenggang ke Senayan.

Kasus ini terbongkar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari. Namun, Harun saat itu tak ikut tertangkap.

KPK hanya berhasil menangkap Wahyu Setiawan dan tujuh orang lainnya.

Kini sudah lebih dari 2 bulan, mantan calon anggota legislatif PDIP daerah pemilihan Sumatera Selatan I tak diketahui keberadaannya. (Tribun Networ/ham)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved