PDAM Tirta Deli Tunda 2 Kali Kenaikan Tarif, Direktur PDAM Ungkap Kapan Tarif Baru Resmi Berlaku
Terhitung sudah dua kali penundaan diputuskan karena sempat mau diberlakukan per 1 Januari dan 1 Maret 2020
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Salomo Tarigan
T R I B U N-MEDAN.com- Managemen PDAM Tirta Deli Kabupaten Deliserdang kembali menunda kenaikan tarif penggunaan air terhadap pelanggannya.
Terhitung sudah dua kali penundaan diputuskan karena sempat mau diberlakukan per 1 Januari dan 1 Maret 2020.
Setelah sempat mundur dua bulan kini BUMD milik Pemkab Deliserdang ini menunda lagi kenaikannya sebulan kedepan.
Direktur PDAM Tirta Deli, Batara Imbrahdjaya Nasution yang dikonfirmasi ulang mengatakan tarif baru akan resmi dinaikkan per 1 April 2020.
Kenaikan tarif ini disebut sudah sangat tepat dengan alasan penyesuaian atas kondisi ekonomi saat ini. Mengenai penundaan disebutkan kalau penyebabnya pembangunan sumur bor oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) di dekat kantor Koramil Lubukpakam belum siap sepenuhnya saat ini.
" Jadi karena belum siap yang di dekat (sumur bor) kantor Koramil Lubukpakam itu makanya ini kita tunda dulu. Enggak jadi per 1 Maret tapi per 1 April. Bukan perkiraan lagi yang untuk 1 April ini tapi insyaallah memang karena sudah kita tetapkan kenaikannya,"ujar Batara Imbrahdjaya Nasution Minggu, (23/2/2020).
Secara pasti Batara sendiri tidak mengetahui bagaimana progres pembangunan sumur bor yang sudah dibangun dari anggaran Dinas Perkim.
Disebutnya kalau selama ini yang memantau progresnya adalah anggotanya Kabag Tehnik, Simon.
Dari informasi yang ia terima disebut kalau Dinas Perkim juga sudah menjanjikan kalau per 1 April nanti sumur bor yang baru dibangun itu sudah bisa jalan atau beroperasi.
" Saya memang sekarang belum tanya lagi sama Kabag Tehnik saya. Selama ini dia yang saya suruh tanya dan pantau progresnya. Ini harus siap dulu lah supaya pelayanan kepada pelanggan juga betul betul baik. Kalau naik ya tentu pelayanan akan kita terus tingkatkan kepada pelanggan,"kata Batara.
Kenaikan tarif baru ini, lanjut Batara juga sudah mendapat persetujuan dari Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan.
Namun demikian ia mengakui kalau saat ini Bupati belum mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup). Selain itu SK tarif baru juga belum ada sama sekali ditandatangani.
" Tapi pak Bupati sudah setuju. Perbup dan SK tarif belum memang. Ya itu harus di keluarkan dan ditandatangani juga karena Perbup itukan yang mengatur tentang regulasi tarif air baru nanti ada lagi SK tarif ini tentang tarif saja. Karena sudah 5 tahun itu tidak naik jadinya makanya pantas kalau memang sudah dinaikkan. Kalau tidak salah terakhir naik itu awal tahun 2015,"kata Batara.
(dra/t r i b u n-medan.com).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pdam_tirta_deliserdang.jpg)