Dilaporkan ke KPK, Edy Rahmayadi: Selama Ini Saya Diam, Sekarang Tidak Boleh Lagi

"Kalau selama ini saya diam, dibilanglah mau musnahkan babi dan macam-macam, oh mulai sekarang tidak boleh lagi," tegas Edy.

Penulis: Satia |
Tribun Medan/Satia
Gubernur Edy Rahmayadi disambut salam hormat saat tiba di Hotel Grand Kanaya Medan dalam acara Rakor Satpol PP Selasa (18/02/2020). 

TRIBUN MEDAN.com-Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, mengaku dongkol melihat enam orang yang melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga menerima suap untuk mengeluarkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) lahan eks HGU PTPN 2.

Diketahui, ada enam orang yang melaporkannya kepada KPK, terkait dugaan suap ini.

Tidak hanya Edy Rahmayadi yang dilaporkan, mantan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi dan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bambang Priono juga dilaporkan oleh keenam orang ini.

Edy Rahmayadi menduga, keenam orang ini telah memfitnah dirinya menerima suap untuk mengeluarkan rekomendasi surat tersebut. Edy mengaku akan segera melaporkan enam warga Sumut ini ke polisi.

"Kalau selama ini saya diam, dibilanglah mau musnahkan babi dan macam-macam, oh mulai sekarang tidak boleh lagi," tegas Edy Rahmayadi, saat berada di Hotel Grand Kanaya, Jalan Darussalam, Kota Medan, Selasa (18/2/2020).

Karenanya soal pelaporannya ke KPK atas SP2 lahan eks HGU PTPN 2, Gubernur Edy memilih menempuh langkah melaporkan balik pelapor.

"Saya pun tak tahu menahu soal itu, dilaporkan pula, oh saya balik laporkan mereka. Nggak boleh seperti itu," tegas mantan Ketua Umum PSSI itu lagi.

Enam warga Sumut melalui kuasa hukum Hamdani Harahap, Rion Arios, Raja Makayasa dan Rahmad Yusup Simamora dari Kantor Hukum Citra Keadilan melaporkan Gubenur Sumut, Edy Rahmayadi, mantan Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi, mantan Kakanwil BPN Sumut, Bambang Priono, Direktur Utama PTPN2, Mohammad Abdul Ghani; mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno; Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN, Sofyan Djalil dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke KPK pada Kamis (13/02/2020).

Adapun 6 warga Sumut itu, yakni Saharuddin, Sahat Simatupang, Muhammad Arief Tampubolon, Timbul Manurung, Lomlom Suwondo dan Burhanuddin Rajagukguk, melaporkan Gubernur Sumut, Dirut PTPN 2 hingga Menteri ATR atas dugaan korupsi dan atau gratifikasi dan perdagangan kekuasaan untuk kepentingan masing- masing atas penerbitan surat perintah pembayaran (SPP) lahan eks Hak Guna Usaha PTPN 2.

Salah seorang pelapor, Saharuddin, didampingi pengacara Hamdani Harahap dan Rahmad Yusup Simamora usai melaporkan para pejabat tersebut ke Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, mengatakan, PTPN 2 tidak berhak menjual lahan eks HGU hanya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumut, Nomor 188.44/384/KPTS 2017 dan perhitungan kantor penilai publik (KJPP) seperti yang tertera di SPP yang ditandatangani Dirut PTPN 2, Mohammad Abdul Ghani. (wen/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved